Halaman

Minggu, 17 Maret 2019

KEMITRAAN


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kemitraan di negara-negara yang telah lebih maju itu adalah karena kemitraan usahanya terutama didorong oleh adanya kebutuhan dari pihak-pihak yang bermitra itu sendiri, atau diprakarsai oleh dunia usahanya sendiri  sehingga kemitraan dapat berlangsung secara alamiah. Hal ini dimungkinkan mengingat iklim dan kondisi ekonomi negara mereka seperti Korea Selatan, Jepang dan Taiwan dan sebagainya  telah cukup memberikan rangsangan ke arah kemitraan yang berjalan sesuai dengan kaidah ekonomi yang berorientasi pasar.
Sebagai suatu strategi pengembangan usaha kecil, kemitraan telah terbukti berhasil diterapkan di banyak negara, antara lain di Jepang dan empat negara macan Asia, yaitu Korea Selatan, Taiwan, Jepang, dan sebagainya. Di negara-negara tersebut kemitraan umumnya dilakukan melalui pola sub kontrak yang memberikan peran kepada industri kecil dan menengah sebagai pemasok bahan baku dan komponen industri besar.
Oleh karena itu, demi kemajuan suatu kemitraan di Negara Indonesia sendiri, maka makalah ini dibuat agar dapat memberi kejelasan secara pasti mengenai kemitraan usaha agar dapat diterapkan secara nyata dan konkret.
B. Rumusan Masalah
1.      Apa definisi kemitraan ?
2.      Apa saja syarat-syarat kemitraan ?
3.      Bagaimana pola kemitraan ?
4.      Bagaimana pembinaan kelompok kemitraan ?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan kemitraan.
2.      Mengetahui syarat-syarat dari kemitraan.
3.      Memahami kegunaan pola kemitraan.
4.      Mengetahui kegunaan pembinaan kelompok kemitraan dalam kehidupan manusia serta cara mengimplementasikannya.



BAB II
 PEMBAHASAN
A.    Definisi Kemitraan
Kemitraan Usaha adalah jalinan kerjasama usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah/besar (Perusahaan Mitra) disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh pengusaha besar, sehingga saling memerlukan, menguntungkan dan memperkuat.
Kemitraan usaha akan menghasilkan efisiensi dan sinergi sumber daya yang dimiliki oleh pihak-pihak yang bermitra dan karenanya menguntungkan semua pihak yang bermitra.
Kemitraan juga memperkuat mekanisme pasar dan persaingan usaha yang efisien dan produktif. Bagi usaha kecil kemitraan jelas menguntungkan karena dapat turut mengambil manfaat dari pasar, modal, teknologi, manajemen, dan kewirausahaan yang dikuasai oleh usaha besar. Usaha besar juga dapat mengambil keuntungan dari keluwesan dan kelincahan usaha kecil.
Kemitraan hanya dapat berlangsung secara efektif dan berkesinambungan jika kemitraan dijalankan dalam kerangka berfikir pembangunan ekonomi, dan bukan semata-mata konsep sosial yang dilandasi motif belas kasihan atau kedermawanan.

B.     Syarat-syarat Kemitraan
1.      Perusahaan Mitra
a.    Perusahaan yang berkaitan dengan pertanian.
b.    Memiliki itikad baik dalam membantu usaha petani.
c.    Memiliki teknologi dan manajemen yang baik.
d.   Menyusun rencana kemitraan.
e.    Berbadan hukum dan memiliki bonafiditas(terpercaya).
2.      Kelompok Mitra
a.    Merupakan kelompok tani-nelayan.
b.    Diutamakan kelompok yang telah dibina.
3.      Penandatanganan Perjanjian Kemitraan
a.    Peran Perusahaan Mitra
1)   Perusahaan Inti/Pembina
a)    Perusahaan melaksanakan pembukaan lahan atau menyediakan lahan, atau menyediakan kapal, mempunyai usaha budidaya atau penangkapan dan memiliki unit pengolahan yang dikelola sendiri.
b)   Perusahaan melaksanakan pembinaan, berupa pelayanan teknologi, saran produksi, permodalan atau kredit dan pengolahan hasil, menampung produksi atau memasarkan hasil kelompok mitra.
2)   Perusahaan Pengolah
a)    Perusahaan tidak melakukan usaha budidaya atau penangkapan, tetapi memiliki unit pengolahan.
b)   Perusahaan melakukan pembinaan berupa pelayanan teknologi,  saran produksi permodalan atau kredit dan pengolahan hasil, menampung produksi atau memasarkan hasil kelompok mitra.
3)   Perusahaan Penghela
a)    Perusahaan tidak melakukan usaha budidaya dan tidak memiliki unit pengolahan.
b)   Perusahaan melakukan pembinaan berupa pelayanan dalam bidang teknologi, menampung dan atau memasarkan hasil produksi mitra.

C.     Pola Kemitraan
Pola kemitraan usaha pertanian yang telah direkomendasikan yaitu:
1.      Pola inti plasma
2.      Pola sub kontrak
3.      Pola dagang umum dan
4.      Pola kerjasama operasional.



1.      Pola Inti Plasma
Adalah hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra dimana kelompok mitra bertindak sebagai plasma inti.

Plasma                      Plasma






 


     Perusahaan inti


Plasma                      Plasma
Perusahaan mitra membina kelompok mitra dalam hal:
a.    Penyediaan dan penyiapan lahan.
b.    Pemberian saprodi.
c.    Pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi.
d.   Perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi.
e.    Pembiayaan.
f.     bantuan lain seperti efesiensi dan produktifitas usaha.

2.      Pola Sub Kontrak
Adalah hubungan kemitraan antar kelompok mitra dengan perusahaan mitra;
dimana kelompokmitra memproduksi komponen yang diperlukan oleh perusahaan
mitra swbagai bagian dari produksinya.
Plasma                        Plasma






 


Perusahaan inti


Plasma                        Plasma

D.    Pembinaan Kelompokan Mitra
1.    Meningkatkan Kemampuan Mitra
Kelompok mitra perlu ditingkatkan kemampuannya dalam hal:
a.    Merencanakan Usaha.
b.    Melaksanakan dan mentaati perjanjian kemitraan.
c.    Memupuk modal dan memanfaatkan pendapatan secara rasional.
d.   Meningkatkan hubungan melembaga dengan koperasi.
e.    Mencari dan mencapai skala usaha ekonomi.

2.    Pembinaan Oleh Perusahaan Mitra
a.    Meningkatkan pengetahuan dan kewirausahaan kelompok mitra.
b.    Membantu mencarikan fasilitas kredit yang layak.
c.    Mengadakan penelitian, pengembangan, dan pengaturan teknologi tepat guna.
d.   Melakukan konsultasi dan temu usaha.

3.    Pola Dagang Umum
Adalah hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra, dimana perusahaan mitra memasarkan hasil produksi kelompok mitra memasok kebutuhan perusahaan mitra.

4.    Pola Keagenan
Adalah hubungan kemitraan antar kelompok mitra dengan perusahaan mitra dimana kelompok diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa usaha pengusaha mitra.

5.    Pola Kerjasama Operasional Agribisnis
Adalah hubungan kemitraan antar kelompok mitra dan gan perusahaan mitra, dimana kelompok mitra menyediakan modal dan atau sarana untuk mengusahakan/budidaya pertanian.



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Kemitraan Usaha adalah jalinan kerjasama usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah/besar (Perusahaan Mitra) disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh pengusaha besar, sehingga saling memerlukan, menguntungkan dan memperkuat.
Sebagai suatu strategi pengembangan usaha kecil, kemitraan telah terbukti berhasil diterapkan di banyak negara, antara lain di Jepang dan empat negara macan Asia, yaitu Korea Selatan, Taiwan, Jepang, dan sebagainya. Di negara-negara tersebut kemitraan umumnya dilakukan melalui pola sub kontrak yang memberikan peran kepada industri kecil dan menengah sebagai pemasok bahan baku dan komponen industri besar.
Oleh karena itu, demi kemajuan suatu kemitraan di Negara Indonesia sendiri, maka makalah ini dibuat agar dapat memberi kejelasan secara pasti mengenai kemitraan usaha agar dapat diterapkan secara nyata dan konkret.

B.     SARAN
Diperuntukan bagi pembaca agar mencari pengetahuan mengenai kewirausahaan dan hubungan antara kewirausahaan dengan kemajuan suatu negara. Makalah ini hanya mengantarkan kepada pintu gerbang bahasan kewirausahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar