Halaman

Minggu, 17 Maret 2019

HAK ASASI MANUSIA




A. Hak Asasi Manusia
1. Pengaertian dan Hakikat HAM
HAM merupakan tejemahan dari “rigt” (hak manusia) dan dalam Basa Belanda disebut dengan mesen recthen. Secara definitif “hak” merupakan unsure normatif yang berfungsi sebgai pedoman berperilaku, melindungi kebesan, kekebalan serta menjamin danya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Sementara kata asasi di ambil dari istilah “leges fundamentalis” (hu,um dasar) di mana dalam basa Belanda disebut dengan “gron rechten”, bahasa Jerman disebut dengan “grundrechte”, dan dalam bahasa inggris disebut dengan “basic right”.
Antara human right dan basic right terdapat perbedaan yang cukup mendasar. Human right merupakan perlindungan terhadap seseorang dari peindasan oleh negara atau bukan negara. Sementara basic right merupakan perluindungan seseorang warga negara/penduduk dari penindasan negara. Artinya, konsep human right lebih luas cakupannya jika di bandingkan degan basic right.
Beberapa ahli mendefinisikan HAM dari berbagai sudut padang masing-masing, seperti Jhon Locke yang ,eberikan pengertian bahwa HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat digangu gugat atau bersifat mutlak (Budiyanto, 2002: 66). Selain, itu, Darji Darmodiharjo (2006) mengatakan, bahwa hak-hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagi anugrh Tuhan Yang Maha Esa. Keontjoro Poerbapranoto (1976, dalam Darji Damodiharjo, 2006) menyatakn bahwa, hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kuuadratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehinga sifatnya suci. Sementara UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM merupakan seperangkat hak yang melekat sebagai mahluk Tuahan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya ya g wajib dihormati, dijunjungi tinggi dan dilindungi oleh negara, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Penulis sendirir memiliki pendapat yang sedikit berbeda. HAM merupakan suatu hak yang telah disandang oleh setiap manusia karena kodratnya mahluk Tuhan YANG Maha Esa yang telah diperoleh sejak masih dalam kandungan dan harus dijaga dan diperoleh oleh manusia itu sendiri dan oleh siapa pun.mengapa hak itu telah diperoleh sejak masih dalam kandungan? Karena calon obu yang menggugurkan kandungan dengan sengaja, maka calon ibu itu dapat dijerat hukuman/sanksi karena dianggap telah menghilangkan hak hidup seseorang (calon bayi).
Hak Asasi Manusia merupakan suatu konsep etika politik modern dan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntutan moral tentanng bagaimana seharusnya manusia memperlakukan sesama manusia. Tuntutan moral tersebut sejatinya merupakan ajaran inti dari semuaga agama, sebab semua agama didunia mengajarkann pentingya penghargaan dan penghormatan terhadap manusia, tanpa ada pembedaan dan diskriminasi (terlepas dari adanya sistem kasta pada agama Hindu). Tuntutan moral itu diperlukan, terutama dalam rangka melindungi seseorang atau suatu kelompok yang lemah atau “dilemahkan” dari tindakan zalim dan semena-mena yang bisanya datang dari mereka yang kuat dan berkuasa. Karena itu, esensi dari konsep asasi manusia adalah penghormatan terhadap kemanusian seseorang tanpa terkecuali dan tampa diskriminasi berdasrkan apa pun dan demi alasan apa pun, serta pengakuat terhadap martabat manusia sebagi mahkuk termulia di muka bumi.
Berdasarkan definisi dan uraian tentang HAM di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan mengenai beberapa cirri pokok HAM, antara lain sebagi berikut:
a.       Inheren atau kordrati, artinya HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa (yang telah menganugerahkan sejak manusia masih dalam kandungan)
b.      Bersifat universal, artinya HAM berlakuuntuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etis, pandangan politik atau usuk-usul sosial bangsa.
c.       Bersifat particular, di mana  warga negara memiliki hak yang sama dalam kehidupan bernegara.
d.      Tidak dapat diingkari dan dilnggar atau bersifat suprlegal. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melangar hak orang lain. Orang tetap punya HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindugi HAM.
e.       Tidak dapat dibagi. Semua orang berhak mendaptkan semua hak, apakah itu hak sipil, politik, ekonomui, dan sosial budaya.
f.       Saling tergantung. Artinya, penikmatan sutu hak dipengaruhi oleh penikmatan hak-hak lainya. Penikmatan hak sipil dan politik meemungkinkan memungkan menikati hak-hak ekonomi dan sosial lebih baik.
g.      Transendental, di mana hak itu merupa suatu yang teramat sangat penting, sehingga tidak dapat untuk dilepaskan(Juliardi, 2015).
2.  jenis-jenis Hak Asasi Manusia
Prof. Bagir Manan membagi HAM pada beberapa kategori yaitu : hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial dan budaya. Hak sipil terdiri dari hak diperlakukan sama dimuka umum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu, dan hak hidup dan kehidupan. Hak politik terdiri dari hak kebebasan berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan hak menyampaikan pendapat dimuka umum. Hak perdagangan, dan hak pembangunan berkelanjutan. Hak siosial budaya terdiri dari hak memperoleh penididikan, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan, dan hak memperoleh perumahan dan pemukiman ( Bagir Manan, 2001).
Sementara itu, Prof. Baharuddin Lopa, membagi ham dalam beberapa jenis yaitu hak persamaan dan kebebasan, hak hidup, hak memperoleh perlidungan, hak penghormatan pribadi, hak menikah dan berkeluarga, hak wanita sederajat dengan pria, hak anak dari orang tua, hak memperleh pendidikan, hak kebebasan memilih agama, hak kebebasan bertindak dan mencari suaka, hak untuk bekerja, hak memperoleh kesempatan yang sama, hak memilih pribadi, hak menikmati hasil/produk ilmu, dan hak tahanan dan narapidana ( Baharuddin Lopa, 1999).
Dalam deklarasi Universal tentang HAM ( universal Declaration of Human Rights) atau yang dikenal dengan istilah DUHAM, Hak asasi manusia terbagi kedalam beberapa jenis, yaitu hak personal ( hak jaminan kebutuhan pribadi), hak legal ( hak jaminan perlindungan n hukum), hak sipil dan politik,, hak subsistensi ( hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan) serta hak ekonomi, sosial dan budaya.
a.         Hak personal, hak legal, hak sipil, dan politik
            Hak personal, hak legal, hak sipil, dan politik yang terdapat dalam pasal 3-21 dalam DUHAM tersebut memuat :
1)   hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi;
2)   hak bebas dari perbudakan dan penghambatan;
3)   hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam, tak berprikemanusiaan atauoun merendahkan derajat kemanusiaan;
4)   hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi;
5)   hak untuk pengampunan hukum secara efektif;
6)   hak bebas dari penangkapan, penahanan atau pembuangan yang sewenang-wenang;
7)   Hak untuk nperadilan yang idenpenden dan tidak memihak;
8)   hak untuk paraduga tak bersalah sampai terbukti bersalah;
9)   hak bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan pribadi, keluarga, tempat tinggal maupun surat-surat;
10)                        hak bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik;
11)                        hak atas perlindungan hukum terhadap serangan semacam itu
12)                        hak bergerak;
13)                        hak memperoleh suaka;
14)                        hak atas satu kebangsaan;
15)                        hak untuk menikah dan membentuk keluarga;
16)                        hak untuk mempunyai hak milik;
17)                        hak bebas berfikir, berkesadaran dan beragama;
18)                        hak untuk berhimpun dan berserikat;
19)                        hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap pelayanan masyarakat.
b.         Hak ekonomi, sosial dan budaya
            Sedangkan hak ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan pada peryataan DUHAM menyangkut hal-hal sebagai berikut, yaitu :
1)   hak atas jaminan sosial;
2)   hak untuk bekerja;
3)   hak atas upaya yang sama untuk pekerjaan yang sama;
4)   hak untuk bergabung kedalam serikat-serikat buruh;
5)   hak atas istirahat dan waktu senggang;
6)   hak atas standar hidup yang pantas dibidang kesehatan dan kesejahteraan;
7)   hak atas pendidikan;
8)   hak untuk berpartispasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat.
c.         Dalam UUD 1945 ( amandemen I – IV UUD 1945)
            Sementara itu dalam UUD 1945 ( amandemen I – IV UUD 1945) memuat hak asasi manusia yang terdiri dari hak :
1)   hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat;
2)   hak kedudukan yang sama didalam hukum;
3)   hak kebebasan berkumpul;
4)   hak kebebasan beragama;
5)   hak penghidupan yang layak;
6)   hak kebebasan berserikat;
7)   hak memperoleh pengajaran atau pendidikan.
d.        Dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM
            Selanjutnya secara operasional beberapa bentuk HAM yang terdapat Dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut :

1)   hak untuk hidup;
2)   hak berkeluarga dan melajutkan keturunan;
3)   hak mengembangkan diri;
4)   hak memperoleh keadilan;
5)   hak atas kebebasan pribadi
6)   hak atas rasa aman;
7)   hak atas kesejahteraan;
8)   hak turut serta dalam pemerintahan;
9)   hak wanita;
10)                        hak anak(Azra, 2003).
3. Sejarah dan Perkembangan HAM
Sejarah dan perkenbangan HAM dimulai pada saat berakhirnya Perang Dunia II. Dan, negara-negara penjajah berusaha menghapuskan segi-segi keboborokan daripada penjajahan, sehinga pemikir-pemikir Barat mencetuskan konsep “Declaration Of Human Rights” (DUHAM) pada tahun 1948. Semula konsep HAM ini secara sukarela di jual ke semua negara yang sedang berkembang atau negara bekas penjajahan namun tidak banyak mendapat respon. Banyak negara tidak bersedia menandatangani “Declaration Of  Human Rights”.
Sekitar tahun 1970 para investor asing menekankan bahawa “pemimjaman luar negeri” tidak akan diberikan kepada negara-negara yng tidak menerima dan tidak mengakui hak-hak asai manusia. Kondisi ini mengakibatkan hak asai dicap dan dijuluki sebagai komoditi dengan trade community. Bersamaan degan itu negara-negara sedang berkembang mulai merasakan bahwa “hubungan dagang” antara negara berkembang dan negara maju dan merugikan negara sedang berkembang.
Melihat kondisi itu, lahirlah konsep yang diajukan oleh negara sedang berkembang yang dikenal dengan istilah The New International Economic Order (NIEO). Konsep ini melahirkan beberapa instrumen hukum yang bertujuan mengoreksi secara total hubungan dagang anatara negara maju dan negara berkembang (North-Sounth Dialogue). Ada urang lebih 117 negara sedang berkembang di dunia yang terbesar di Asia, Afrika Latin dan Timur Tengah dan hingga saat ini belum ada satu pun dari mereka yang memiliki tingkat perkembangan ekonomi yang memadai.
Dalam keadaan frustrasi di bidang hubungan dagang internasional ditambah dengan meningkatkan tekanan internasional negara sedang berkembang akhirnya harus meratifikasi “Declaration Of  Human Rights” (DUHAM). Bahkan posisi HAM diprodagangkan sebagai juruu selamat peradapan dunia(Interpratama, 2004).
HAM muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatya sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari pengusa, penjajahan, perbudaakn, ketidakadilan, dan kezaliman (tirani). HAM sebagai gagasan, pradikma,serta kerangka konseptual tidak tidak lahir secara tiba-tiba ddan langsung tercantum dalam Universal Declaration Of Human Rights taanggal 10 Desember 1948(Juliardi, 2006).
Perkembangan pengakuan HAM ini berjalan secara perlahan dan beraeka ragam, yang dapat kita lihat secara berurutan sebagai berikut: a) Piagam madinah, b) perkembangan HAM di Amerika, c) perkembangan HAM di Prancis, e) perkembangan HAM di Inggris, f) perkembangan Ham di Indonesia. Berikut penjelasanya:
a.         Piagam Madinah
Islam sebagi sebuah agam dengan ajranya yang universal dan komperensif meliputi akidah, ibadah, dan mu’amalat, yang masing-masing membuat membuat ajaran tentang keimanan; demensi ibadah membuat ajran tentang mekanisme pengapdian manusia terhadap Allah; dengan membut ajaran tentang hubungan manusia dengan sesame manusia maupu dengan alam sekitar. Kesmua demensi ajran tersebut dilandasi oleh ketentuan-ketentuan yang disebut dengan istilah syari’at atau fikih. Dalam konteks syari’at dn fikih itulah terdapat ajaran tentang hak asasi manusia (HAM). Adanya ajran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagi agama telah menetapkan manusia ssebagai mahluk terhormat dan mulia. Karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan dari ajaran Islam itu sendiri yang wajib dilalaksanakan oleh umatnya terhadap sesame manusia tanapa terkecuali.
Menurut Mududi, HAM adalah hak kordinat yang di anugerahkan Allah swt. kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangai oleh kekuasan atau badan apapun. Hak-hak yang diberiakan Allah itu bersifat permanen, kekal dan abadi, tidak boleh diubah atau dimodifikasi (Abu A’la al-Maududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (haq al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi hak manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya tidakaplikasinya tidak ada satupun yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya, shalat. Manusia tidak perlu campur tangan untuk memaksakan seseorang mau shalat atau tidak, karena shalat merupakan hak Allah, maka tidak ada kekuatan duniawi-apakah itu negara, organisasi ataupun teman yang berhak mendesak seseorang untuk melakukan shalat. Shalat merupakan urusan pribadi yang bersangkutan dengan Allah. Meskipun demikian adapun dalam shlat itu ada hak  individu manusia yaitu berbuat kebaikan sesamanya.
Sementara itu haq al insan seperti hak kepemilikan setiap berhak untuk mengolah harta yang dimilikiya. Namun demikian pada hak manusia itu tetap ada hak Allah yang mendasarinya. Kosekuensianya dalah bahwa meskipun seseorang berhak memanfatkakn benda miliknya, tetapi tidak boleh menggunakan harta benda miliknya itu intuk  tujun yang bertentangan denagan ajaran Allah. Jadi sebagai pemilik hak, diakui dan dilindungi dalam penggunaan haknya, namun tidak boleh melanggar hak yang Mutlak (hak Allah). Kepemilikan hak pada manusia bersifat relatif, sementara pemilik hak yang absolut hanyalah Allah.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menenpatkan Allah melalui kettentuan syari’atnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatan kehidupan manusia baik sebagi peribadi maupun sebagi warga negara maasyarakat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM barpinjak pada ajran tauhid. Konsep tauhid mengndung ide persamaan dan persamaan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua mahluk yang oleh Harun Nasution dab Bahtiar Effendy disebut dengan ide perikemakhlukan. Ide perikemakhlukan memuat nilai-nilai manusia dalam arti sempit, ide perikemakhlukan mengandung makna bahwa manusia tidak boleh sewenang-wenang terhadp sesame mahluk termasuk juga pada binatang dan alam sekitar.
HAM dalam Islam sebenarnya bukan barang asing, karena wacana tentang HAM dalam Islam lebih awal dibandingkan dengan konsep atau ajran lainnya. Dengan kata lian, Islam datang secara inheren membawa ajrn tentang HAM. Sebaimana dikemukan oleh Maududi bahwa ajaran tentang HAM yang terkndung dalam piagam Magna Charta tercipta 600 tahun setelah kedatngan Islam. Selain itu, juga diperkuat oleh pandangan Weemantry bahwa pemukiran islam mengensp hak-hak dibidang sosial, ekonomi dan budaya telah jauh mendahului pemikiran Barat (Bambang Cipto, dkk., 2002). Ajran Islam tentang HAM dapat di jumpai dalam sumber utama ajran islam itu dengan Qur’an dan Hadis yang merupakn sumber ajran normsntif, juga terdapt dalm praktik kehidupan umat islam. Tonggak sejarah berpindahkan Islam terhadap HAM, yaitu pada pendeklaralasian Piagiam Madinah yang dilanjutkan dengan Deklarasi Kairo(Azra, 2003).
Konsepsi Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama Islam, AL- Qur’an dan Hadis. Adapun impementasi HAM dapat dirujuk pada praktik keidup sehari-hari Nabi Muhammad SAW, yang dikenal dengan sebutan sunnah (tradisi) Nabi Muhammad. Tonggak sejarah peradapan Islam sebagai agama HAM adalah kahirnya deklarasi Nabi Muhammad di Madianah yang bisa dikenal dengan Piagam Madinah(Hidayat, 2003). 
1)        Dalam Piagam Madinah
Dalam Piagam Madinah paling tidak ada dua ajaran pokok
yaitu: semua pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa dan hubungan komonitas muslim dengan non muslim didasrkan pada prinsip:
a)    Berinteraksi secara baik degan sesame tetangga.
b)   Saling membantu dan menghadapi musuh bersama.
c)    Membela mereka yang teraniaya.
d)   Saling menasehati.
e)    Menghormati kebangsaan beragama.
2)      Dalam Deklarasi kairo
     Sedangkan Ketenuan HAM yang terdapat dalam deklarasi kairo sebagi berikut:
a)    Hak persamaan dan kebebasan ( surah al-isra : 70; an-Nisa : 58, 105, 107, 135; al-Mumtahanah : 8).
b)   Hak hidup (surah al-Madinah : 45,al-Isra : 33);
c)    Hak perlindungan diri (surah al-Balad : 12-17; at-Taubah: 6);
d)   Hak kehormatanpribadi (surah at-Taubah : 6)
e)     Hak berkeluarga (surah al-Baqarah : 22; al-Rum : 21; an-Nisa : 1; at-Takim : 6).
f)    Hak kesetaran wanita dengan pria (surah al-Baqarah : 228; al-Hujrat: 13);
g)   Hak anak dari orang tua (surah al-Baqarah : 223; al-Isra : 23-24);
h)   Hak mendaptkan pendidikan (surah at-Taubah : 122; al-Taubah : 122; al-‘alaq : 1-5);
i)     Hak kebebasan beragama (surah al- Kafirun : 1-6; al-baqarah :156; al-Kafi : 29);
j)      Hak kebebasan mencari suaka (surah an-Nisa : 97; al-Mumtahanah: 9);
k)    Hak memperoleh pekerjaan (surah at-Taubah : 105; al-Baqarah : 286; al-mulk : 250;
l)      Hak memperoleh perlakuan sama (surah al-Baqarah : 275-278; an-Nisa : 161; AL-Imran : 130); an-Nisa : 29);
m)  Hak kepemilikan (surah al-Baqarah : 29);
n)    Hak tahana (surah al-Mumtahanah : 8).
b.         Piagam HAM di Amerika Serikat
Dalam piagam HAM di Amerika Serikat Perjuangan penegakan HAM di Amerika Serikat didasri pemikiran John Locke tentang hak-hak alam seperti: hak hidup (life), kebebasan (liberty), dan hak milik (property). John Locke berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak individunya kepada pengusa. Hak yang diserahkan pada penguasa adalah hak yang berkaitan dengan Perjanjian tentang negara, sementara hak lainya tetap berada pada  individu masig-masing.
Dasar pemikiran John Locke inilah yang kemudian dijadiakan  landasan bagi pengakuan HAM yang terlihat dalam Declaration Of Independence Of The United States pada tangal 4 juli 1776. Perjuangan HAM di Amerika Serikat disebabkan, kaena rakyat AS (emigran Eropa) merasa tertindas oleh pemerintahan Inggris  negara penjajah. Akhirnya rakyat Amerika berontak dan dibawah kepemimpinan George Washington, Amerika bisa memerdekan diri dari Inggris pada tanggal 4 juli 1776 dan  deklarasik kemerdekaan mereka dimasukkan kedalam konstitusinyaa tahun 1787 secara melalui beralku pada tanggal 4 maret 1789 (AS merupakan negara pertama di dunia yang melindungi HAM dan        konstitusinya).Dalam dekralasi kemerdekaan AS tersebut dinnyatakan, bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Y.M.E beberapa hak yang tetap melekat padanya.
Dekralasi kenmerdekaan Amerika menumbangkan kolonalisme dengan prinsip :
1) Manusia itu dilahirksn sama,
2) Tuhan pencinta alam
Tuhan pencinta alam semesta menganugerahkan kepada manusia beberapa hak yang tidak dapat dirampas daripadanya, yaitu:
a)         hak hidup,
b)        hak merdeka dan;
c)          hak mengejar kebahagiaan.
Untuk menjamin hak-hak tersebut maka pemerintahan dibentuk denga kekuasaan berdasrkan consensus rakyat. Dengan demikian melalui   dipetegas, bahwa manusia merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingg           tidaklah logis bila sesudah lahir ia hahrus dibelenggu.
c.         Piagam HAM di Prancis
Perjuangan HAM di Prancis sudah dimulai sejak zaman Rouseseau, dan perjuangannya memuncak dan Revolusi Prancis yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia yang dirumuskan dalam suatu naskah Declaration des Droits L’homme et du Citoyen (pertannyaan mengenai hak-hak asasi manusia dan warga negara) yang ditetapkan oleh Assemblee Natioanale tanggal 24 Agustus 1789 (Jimmly Asshiddiqie,2006: 90).
Naskah ini keluar sebagai reaksi atas ketidakpuasan kaum          borjuis dan rakyat terhadap kesewenang-wenangaan Raja Louis XIV pada awal Revolusi Prancis pada tahun 1789. Dekralarasi ini menyatakan,    bahwa “HAM adalah hak-hak alamiah yang dimiliki manusia menurut koadratnya, yang tidak dapt dipisahkan daripada hakikatnya”.
Deklarasi Prancis juga menjebol feodalisme dan menjamin tumbuhnya demokrasi maupun negara hukum. Dalam revolusi ini muncul      semboyan; liberty, Egalite, & (kebebasan, persamaan, dan persaudaraan).             Pada tahun 1791, deklarasi ini dimasukan dalam kontitusi Prancis.
d.        Piagam HAM di Inggris
Lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta atau piagam Agung di Iggris pada tahun 1215 pada massa pemerintahan Raja John Lackland yang bertibadak sewenang-wenang terhadap keelompok bangsawan. Tidakan Raju John mengakibatkan rasa   tidak puas rakyat dan kaum kebangsawan yang kemudiaan mengadakan pemberontakan (di Inggris, pemberontakan rakyat inindisimbolkan dengan perjuangan tokoh  leganda “Robin Hood” yang menentang kekuasan Raja     John). Pemberontakan ini berhasil memaksa Raja John untuk mendatangani suatu perjanjian yang disebut Magna Charta. Magna Carta telah menghilangkakan hak absolutisme raja dan mulai mengembangkan tradisi bahwa hukum lebih tinggi daripada kependudukakn raja.
1)   Magna Charta
2)   Terdapat dau prinsip yang sangat mendasar dalam Magna Charta, yaitu;
a)         adanya pembatasan kekuasaan raja dan;
b)        HAM lebih penting dari pada kedaulatan raja.Selanjutnya, pada tahun 1628, di Inngris kelaur piagam “Petition Of Rights” yang ditandatangani oleh Raja Charels I. Dokumen ini berisi pertanyaan hak-hak rakyat bersserta jaminanya. Hak-hak tersebut adalah: (1) Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan, (2) Warga negara tidak boleh dipaksakan meneriman tetara di rumahnya, (3) Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
Tahun 1679, muncul “Habeas Corpus Act”. Dokkumen ini merupakan UU yang mengatur tentang penahanan seseorang. Isinya adalah: (1) Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penehanan, dan (2) Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
Tahun 1689, keluar “Bill of rights” yang merupakan UU yang diterima parlemen inggris dan ditandatangani oleh raja Willem III, sebagai hasil dari pergolakan politik yang sangat dahsyat yang disebut dengan the Glorious Revolution. peristiwa ini bukan saja sebagai symbol kemenangan parlemen atas raja, melainkan juga kemenangan rakyat dalam pergolakan selama 60 tahun (Jimmly Assahiddiqie, 2006:86). Bill of rights berisi antara lain sebagai berikut: (1) Kebebasa dalam pemilihan anggota parlemen, (2) Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat, (3) pajak, UU, dan pajak dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen, (4) Hak warga negara  untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing, dan (5) parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja(Juliardi, 2006).
e.         Perkembangan HAM di Indonesia
            Wacana HAM di insdonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI). Secara garis besar, perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode :
1)        sebelum kemerdekaan (1908-1945)
                        Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional,seperti Boedi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indische  (1912), Partai Komunis Indonesia (1927). Lahirnya organisasi pergerakan nasional ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa colonial, penjajahan, dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah. Puncak perdebatan HAM yang dilontarkan oleh para tokoh pergerakan nasional, seperti soekarno, Agus Salim,Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H. Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, dan Mr. Maramis, terjadi dalam siding Badan Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam siding BPUPKI  tersebut para tokoh nasional berdebat dan berunding merumuskan dasar-dasar ketatanegaraan dan kelengkapan negara yang menjamin hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara yang hendak diplokamirkan.
                        Dalam sejarah pemikiran HAM di Indonesia, Boedi Oetomo mewakili organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditunjukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan disurat kabar. Inti dari perjuangan Boedi Oetomo adalah perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat. Sejalan dengan wacana HAM yang diperjuangkan Boedi Oetomo, parah tokoh Perhimpunan Indonesia, seperti Mohammmad Hatta, Nazir Pamontjak. Ahmad Soebardjo, A, Maramis, lebih menekankan perjuangan HAM melalui wacana hak menentukan nasib sendiri ( the right of self determination) masyarakat terjajah.
                        Diskurursus HAM terjadi pula dikalangan tokoh pergerakan Sarekat Islam (SI) seperti Tjokro Aminoto, H.Samanhudi, dan Agus Salim. Mereka menyerukan pentingnya usaha-usaha untukn memperoleh penghidupan yang layak bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial yang dilakukan pemerintah kolonial. Berbeda dengan pemikiran HAM dikalangan tokoh nasoionalis sekuler, para tokoh SI mendasari perjuangan pergerakannya pada prinsip-prinsip HAM dalam ajaran islam.
2)        Periode Setelah Kemerdekaan
                        Perdebatan tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca-kemerdekaan Indonesia: 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia konterporer (Pasca-Orde baru).
1.1     Periode 1945-1950
            Pemikiran HAM pada periode awal pasca-kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untukn merdeka, hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Sepanjang periode ini, wacana HAM bisa dicirikan pada:
a)         Bidang sipil dan politik, melalui:
- UUD 1945 ( Pembukaan, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30,             Penjelasan pasal 24 dan 25);
- Maklumat Pemerintah 1 November 1945;
- Maklumat Pemerintah 3 November 1945;
- Maklumat Pemerintah 14 November 1945;
- KRIS, khususnya Bab V, Pasal 7-33; dan
- KUHP pasal 99.
b)        Bidang ekonomi, sosial, dan budaya, melalui:
- UUD 1945 ( pasal 27, pasal 31, pasal pasal 33, pasal 34, penjelasan pasal 31-32)
- KRIS pasal36-40
1.2     Periode 1950-1959
            Periode 1950-1959 dikenal dengan masa demokrasi parlementer. Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia. Sejalan dengan prinsip demokrasi liberal dimasa itu, suasana kebebasan mendapat dalam kehidupan politik nasional. Mennurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercemin pada lima indikator HAM:
a)         Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideology
b)        Adanya kebebasan pers
c)         Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis
d)        Kontrol parlemen atas eksekutif.
e)         Perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.
Berbagai partai politik yang berbeda haluan dan ideologi sepakat tentang sub- stansi HAM universal dan pentingnya HAM masuk dalam UUD 1945. Bahkan diusulkan supaya keberadaan HAM mendahului bab-bab UUD.Tercatat pada periode ini Indonesia meratifikasi dua konvensi internasional HAM, yaitu:
a)         Konvensi Genewa (1949) yang mencakup perlindungan hak bagi korban pe rang, tawanan perang, dan perlindungan sipil di waktu perang.
b)        Konvensi tentang Hak Politik Perempuan yang mencakup hak perempuan un tuk memilih dan dipilih tanpa perlakuan diskriminasi, serta hak perempuan untuk menempati jabatan publik
1.3     Periode 1959-1966
             Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberal, digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan PresidenSoekarno. Demokrasi Terpimpin (GuidedDemocracy) tidak lain sebagai bentuk penolakan Presiden Soekarno terhadap sistem Demokrasi Parlementer yang dinilainya seba gai produk Barat.Menurut Soekarno, Demokrasi Parlementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang telah memiliki tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
            Melalui sistem Demokrasi Terpimpin kekuasaan terpusat di tangan presiden.Presiden tidak dapat dikontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen dikendalikan oleh presiden.Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan dinobatkan sebagai Presiden RI seumur hidup.Akibat langsung dari model pemerintahan yang sangat individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga negara.Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang otoriter.Dalam dunia seni, misalnya, atas nama revolusi pemerin- tahan Presiden Soekarno menjadikan Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) yangberafiliasi kepada PKI sebagai satu-satunya lembaga seni yang diakui.Sebaliknya, lembaga selain Lekra dianggap anti-pemerintah atau kontra-revolusi.
1.4     Periode 1966-1998
            Pada mulanya, lahirnya Orde Baru menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia.Berbagai seminar tentang HAM dilakukan Orde Baru.Namun pada kenyataannya, Orde Baru telah menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di Indonesia.Janji-janji Orde Baru tentang pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran sangat pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an.Setelah mendapatkan mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan watak aslinya sebagai kekuasaan yang anti-HAM yang diang gapnya sebagai produk Barat.Sikap anti-HAM Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan argumen yang pernah dikemukakan Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan praktik Demokrasi Parlementer, yakni sikap apologis dengan cara mempertentangkan demokrasi dan prinsip HAM yang lahir di Barat dengan budaya lokal Indonesia.Sama halnya dengan Orde Lama, Orde Baru memandang HAM dan demokrasi sebagai produk Barat yang individualistis dan bertentangan dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh bangsa Indone- sia.Di antara butir penolakan Pemerintah Orde Baru terhadap konsep universal HAM yaitu:
a)         HAM adalah produk pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tecermin dalam Pancasila.
b)        Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertu- ang dalam rumusan UUD 1945 yang lahir lebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi universal HAM.
c)         Isu HAM sering kali digunakan oleh negara-negara Barat untuk memojokkan negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
            Apa yang dikemukakan oleh Pemerintah Orde Baru tidak seluruhnya keliru.tetapi juga tidak pula semuanya benar.Sikap apriori Orde Baru terhadap HAM Barat ternyata sarat dengan pelanggaran HAM yang dilakukannya.Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat dari kebijakan politik Orde Baru yang bersifat sentralistis dan antisegala gerakan politik yang berbeda dengan pemerintah.Sepan- jang pemerintahan Presiden Soeharto tidak dikenal istilah partai oposisi, bahkansejumlah gerakan yang berlawanan dengan kebijakan pemerintah dinilai sebagai anti-pembangunan bahkan anti-Pancasila.Melalui pendekatan keamanan (securityapproach) dengan cara-cara kekerasan yang berlawanan dengan prinsip-prinsip HAM, Pemerintah Orde Baru tidak segan-segan menumpas segala bentuk aspirasi masyarakat yang dinilai berlawanan dengan Orde Baru.Kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok, Kedung Ombo, Lampung.Aceh adalah segelintir daftar pelanggar- anerkran HAM yang pernah dilakukan oleh negara di era Orde Baru.
            kuatnya peran negara, suara perjuangan HAM dilakukan oleh angan organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) Upaya penegakan HAM oleh kelompok -kelompok nonpemerintah membuahkan HAM dari kalangan masyarakat mengubah pendirian Pemerintah Orde Baru untuk bersikap lebih akomodatif terhadap tuntutan HAM.Satu di antara sikap akomodatif pemerintah tecermin dalam persetujuan pemerintah terhadap pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui keputusan presiden (keppres).Kehadiran Komnas HAM adalah untuk memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM, memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.Lembaga ini juga membantu pengembangan dan pe- laksanaan HAM yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Sayangnya, sebagai lembaga bentukan Pemerintah Orde Baru penegakan HAM tidak berdaya dalam hasil yang mengungkap pelangaran-palanggaran HAM  berat yang dilakuakan oleh negara .
            Sikap akomodatif lainnya ditunjukkan dengan dukungan pemerintah meratifikasi tiga konvensi HAM: (1) Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Dis kriminasi Terhadap Perempuan, melalui UU No.7 Tahun 1984;(2) Konvensi Anti Apartheid dalam Olahraga, melalui UU No.48 Tahun 1993;dan (3) Konvensi Hak Anak, melalui Keppres No.36 Tahun 1990.
            Namun demikian, sikap akomodatif Pemerintah Orde Baru terhadap tuntut an HAM masyarakat belum sepenuhnya diserasikan dengan pelaksanaan HANM oleh negara.Komitmen Orde Baru terhadap pelaksanaan HAM secara murni dan konsekuen masih jauh dari harapan masyarakat.Masa pemerintahan Orde Baru masih sarat dengan pelanggaran HAM yang dilłakukan oleh aparat negara atas warga negara.Akumulasi pelanggaran HAM negara semasa periode ini tecermin dengan tuntutan mundur Presiden Soeharto dari kursi kepresidenan yang disuarakanoleh kelompok reformis dan mahasiswa pada 1998. Isu pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan mewarnai tuntutan reformasi yang disuarakan pertama kali oleh Dr.Amin Rais, tokoh intelektual Muslim Indonesia yang sangat kritis terhadap kebijakan Pemerintah Orde Baru.
1.5     Periode Pasca-Orde Baru Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di Indonesia.Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM, setelah tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim otoriter.Pada tahun ini, Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie yang kala itu menjabat sebagai Wakil Pre- sidenRI.Menyusul berakhirnya pemerintahan Orde Baru, pengkajian terhadap kebijakan Pemerintah Orde Baru yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM mulai dilakukan kelompok reformis dengan membuat perundang-undangan baru yang menjunjung prinsip prinsip HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan.Takkalah penting dari perubahan perundangan, pemerintah di era Reformasi ini juga melakukan ratifikasi terhadap instrumen untuk mendukung pelaksanaan HAM di Indonesia.
            Pada masa pemerintahan Habibie misalnya, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan.Lahirnya Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikator ke seriusan pemerintahan era Reformasi akan penegakan HAM. Sejumlah konvensi HAM juga diratifikasi di antaranya: konvensi HAM tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi;konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejam;konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial: konverasi tentang penghapusan kerja palks;konvensi tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan: serta konvensi tentang usia minimum untuk diperbolehkan : konvensi tentang diskriminasi dalam bekerja.
            Kesungguhan pemerintahan B,J.Habibie dalam perbaikan pelaksanaan ditunjukkan dengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Aksi Nasional HAM, pada Agustus 1998. Agenda HAM ini bersandarkan pada empat pilar, yaitu: (1) Persiapan pengesahan perangkat internasional di bidang HAM: (2) Diseminasi informasi danpendidikan bidang HAM: (3) Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM, dan (4) Pelaksanaan isi perangkat internasionaldi bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang-undangan nasional.Komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM juga ditunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM, pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian digabung dengan Departemen Hukum dan Perundang undangan menjadi Departemen Kehakiman dan HAM, penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam Amendemen UUD 1945, penerbitan inpres tentang pengarusutamaangender dalam pembangunan nasional, pengesahan UU tentang Pengadilan HAM.Pada tahun 2001, Indonesia juga menandatangani dua Protokol Hak Anak, yakni protokol yang terkait dengan larangan perdagangan, prostitusi, dan pornografi anak, serta protokol yang terkait dengan keterlibatan anak dalam konflik bersenjata, Menyusul kemudian, pada tahun yang sama pemerintah mem buat beberapa pengesahan UUdi antaranya tentang perlindungan anak, penge sahan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan penerbitan Kep pres tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM Indonesia Tahun 2004-2009.
            Banyak putusan peninjauan terhadap produk hukum (judicialreview) yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) RepublikIndonesia dalam rangka men junjung hak asasi manusia dan pelaksanaan UUD '45 secara murni dan konsekuen.Di antara putusan MK tersebut adalah penghapusan sistem tenaga kontrak (outsourcing) tenaga kerja Indonesia karena bertentangan dengan UUD '45. Putusan MK yang dianggap penting bagi pelaksanaan prinsip-prinsip HAM di Indonesia adalah terkait dengan judicialreview atas UU Perkawinan tentang status anak di luar nikah yang selama ini melanggengkan diskriminasi negara terhadap anak anak yang lahir di luar pernikahan yang sah Pada 17 Februari 2011
            MK mengeluarkan putusan (judicial review) atas Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa anak di luar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.Dalam putusannya, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM.MK menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU No.1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mem punyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah.termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."Dengan keluarnya putusanMK ini, maka setiap anak di luar nikah mendapatkan hak yang sama dengan anak-anak lainnya, seperti berhak mendapatkan akta lahir dan hak waris(Hidayati, 2003).
B.  Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Dasar 1945. 
1.      Hak asasi manusia dalam UUD NRI Th.1945
            Hak-hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara mendadak sebagaimana kita lihat dalam "Universal lDeclarationof Human Right" 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam peradaban sejarah manusia. Dari prespektif sejarah deklarasi yang ditandatangani oleh Majelis Umum PBB tersebut dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan acuan normatif khuusnya yang tergabung dalam PBB. Upaya konseptualisasihak-hak asasi manusia jauh sebelumnya telah muncul di tengah-tengah masyarakat umat manusia, baik di barat maupun di timur kendatipun upaya tersebut masih bersifat lokal, partial dan sporadikal.
            Pada zaman Yunani Kuno Plato (428-348) telah memaklumkan kepada arga polisnya, bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam akar kebudayaan Indonesiapun pengakuan serta penghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang, misalnya dalam masyarakatJawa telah dikenal dengan istilah "Hak Pepe" yaitu hak warga desa yang diakui dandihormati oleh penguasa, seperti hak mengemukakan pendapat, walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa (Baut & Beny, 1988:3).
            Puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi tersebut yaitu ketika "Human Right" tersebut dirumuskan untuk pertama kalinya secara resmi dalam "DeclarationofIndependence" Amerika Serikat pada tahun 1776. Dalam deklarasi Amerika Serikat tertanggal 4 Juli 1776 tersebut dinyatakan bahwa eluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhanyang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya.Perumusan hak-hak asasi manusia secara resmi kemudian menjadi pokok konstitusi negara Amerika Serikat (tahur 1981) yang mulai berlaku 4 Maret 1789 (Hardjowinorogo, 1977: 43).
            Perjuangan hak-hak asasi manusia tersebut sebenarnya telah diawali Perancis sejak Rousseau, danperjuangan itu memuncak dalam revolusi Perancis tahun 1780, yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia dalam "DeclarationdesDroitsL'HommeetduCitoyen" yang pada tahun itu, ditetapkanoleh 'AssembleeNationale' Perancis dan pada tahun 1791 berikutnya dimasukkan ke dalam Constitution.(Van Asbek dalam Purbopranoto, 1976:18).Semboyan Revolusi Perancis yang terkenal yaitu (1) Liberte (kemerdekaan) (2) Egalite (kesamarataan).(3) Fraternite (kerukunan atau persaudaraan).Maka menurut konstitusi Perancis yang dimaksud dengan hak-hak asasi adalah: hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tak dapat dipisahkan dengan hakikatnya.
            Dalam rangka konseptualisasi dan reinterpretasi terhadap hak-hak asasi yang mencakup bidang-bidang yang lebih luas itu, Franklin D Roosevelt, Presiden Amerika pada permulaan abad ke-20 memformulasikan empat macam, hak-hak asasi yang kemudian dikenal dengan "TheFourFreedoms"yaitu:(1) FreedomofSpeech (kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat).(2) FreedomofReligion (kebeasan beragama).(3) FreedomfromFear (kebebasan dari rasa ketakutan), dan (4) FreedomfromWant (kebebasan dari kemelaratan) (Budiardjo, 1981: 121).Hal inilah yang kemudian menjadi inspirasi dari Declarationof Human Right 1948.
            Terhadap deklarasi sedunia tentang hak-hak asasi manusia PBB tersebut bangsa-bangsa sedunia melalui wakil-wakilnya memberikan pengakuan dan perlindungan secara yuridis formal walaupun dalam realisasinya juga disesuaikan dengan kondisi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pemahaman HAM dalam pancasila
             Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang manusia yang melatarbelakanginya. Menurut Pancasila hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan dan Makhluk pribadi, adapun sifat kodratnya sebagai mahluk individu dan makhluk sosial.
            Dalam pengertian inilah maka hak-hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat kodrat manusia tersebut.Konsekuensinya dalam realisasinya maka hak asasi manusia senantiasa memiliki hubungan yang korelatif dengan wajib asasi manusia karena sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia dalam kenyataannya secara resmi deklarasi Bangsa Indonesia telah lebih dulu dirumuskan dari Deklarasi Universal Hak-hak asasiManusia PBB, karena Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya diundangkan tanggal 18 Agustus 1945, adapun Deklarasi PBB pada tahun 1948. Hal ini merupakan fakta pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia PBB, telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan negara yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini juga telah ditekan sidang BPUPK sebagai berikut: "Walaupun yang dibentuk itu negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga negara,agar jangan sampai timbul negara kekuasaan (Machtsstaat yaitu negara penindas) (Yamin, 1959: 287-289)
            Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya termuat dalam naskah Pembukaan UUD 1945, dan Pembukaan UUD 1945 inilah yang merupakan sumber normatif bagi hukum positif Indonesia terutama penjabaran dalam pasal-pasal UUD 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea I dinyatakan bahwa: "Kemerdekaan adalah hak segala bangsa".Dalam pernyataan terkandung pengakuan secara yuridis hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal I. Dasar filosofis hak asasi manusia tersebut bukanlah kebebasan individualis, melainkan- menempatkan manusia dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial).Sehingga hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia kata-kata berikutnya pada alinea III Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
 "Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong- kan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyatIndonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya"
            Pernyataan tentang "atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa..."  mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan manusia yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, dan diteruskan dengan kata "...supaya berkehidupan kebangsaan yangbebas...".Maka pengertian 'berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka negara Indonesia mengakui hak- hak asasi manusia untuk memeluk agama sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 18, dan dalam pasal UUD 1945 dijabarkan dalam pasal 29 terutama ayat (2).Melalui Pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea IV bahwa ne- garaindonesia sebagai suatu persekutuan hidup bersama bertujuan untuk me- lindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya.Adapun tujuan negara tersebut adalah sebagai berikut: "...Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan  kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa..."
            Tujuan negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal tersebut mengandung konsekuensi bahwanegara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu Undang-Undang terutama untuk melindungi hak-hak asasinya demi kesejahteraan hidup bersama.Demikian pula negara Indonesia juga memiliki ciri tujuan negara hukum material, dalam rumusan tujuan negara "..Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa..."            Berdasarkan pada tujuan negara sebagai terkandung dalam Pembu- kaan UUD 1945 tersebut, negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraanhidupnya baik jasmaniah maupun rokhaniah, antara lain berkaitan dengan hak- hak asasi bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, Pendidikan, dan agama.
            Rincian hak-hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945 Pasal 28A tentang hak mempertahankan hidup dan kehidupan.Pasal 28B ayat (1) tentang hak membentuk keluarga, ayat (2) hak atas kelangsungan hidup.Pasal 28C ayat (1) tentang hak mengembangkan diri, ayat (2) hak untuk memajukan diri.Pasal 28D ayat (1) tentang hak pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum, ayat (2), hak untuk bekerja, ayat (3) hak untuk memperoleh kesem- patan yang sama dalam pemerintahan, ayat (4) hak atas status kewarganegaraan.Pasal 28E ayat (1) hak untuk memeluk agama, ayat (2) hak meyakini kepercayaan dan menyatakan pikiran, ayat (3) hak kebebasan berserikat, ber kumpul dan mengeluarkan pendapat.Pasal 28F hak berkomunikasi dan mem- perolehinformasi.Pasal 28G ayat (1) hak perlindungan diri, keluarga, martabat dan harta benda, ayat (2) hak untuk bebas dai penyiksaan, dan memperoleh suaka politik.Pasal 28H ayat (1) hak untuk hidup sejahtera, ayat (2) bak untuk mendapat kemudahan, ayat (3) hak atas jaminan sosial, ayat (4) hak miikpribadi.Pasal 28 I ayat (1) hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, ayat (2) hak atas kebebasan dari perlakuan diskriminatif, ayat (3) hak atas identitas budaya dan masyarakat tradisional, ayat (4) hak atas pemenuhan, per- lindungandan penegakan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, ayat (5) tentang pelaksanaanya diatur dalam suatu undang-undang.Pasal 28J selain hak asasi setiap rang harus memenuhi wajib ntuk menghormati hak asasi orang lain, ayat (2) setiap orang harus tunduk kepada pembatasan dengan undang-undang.**).
            Dalam perjalanan sejarah kenegaraan Indonesia pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia di Indonesia mengalami kemajuan.Antara lain sejak kekuasaan Rezim Soeharto telah dibentuk KOMNAS HAM, walaupun pelaksanaannya belum optimal.
            Dalam proses reformasi terutama akan perlindungan hak-hak asasi ma- nusia semakin kuat bahkan merupakan tema sentral.Oleh karena itu jamin-an hak-hak asasi manusia sebagaimana terkandung dalam UUD 1945, menjadi semakin efektif terutama dengan diwujudkannya Undang-Undang Republik Irdonesia No. 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi manusia dalam Konsiderans dan Ketentuan Umum Pasal I dijelaskan, bahwa Hak AsasiManusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaban manusia sebagai makbluk Tuhan yang Maha Esa, dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dansetiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Selain hak asasi juga dalam UU No. 39 tahun 1999, terkandung kewajiban dasar manusia, yaitu seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
            UU No. 39 tahun 1999 tersebut terdiri atas 105 pasal yang meliputi berbagai macam tentang ketentuan hukum tentang hak asasi, perlindungan hak asasi, pembatasan terhadap kewenangan pemerintah serta KOMNAS HAM yang merupakan lembaga pelaksana atas perlindungan hak-hak asasi manusia.Dengan diundangkannya UU.No 39 tahun 1999 tentang hak-hak asasi manusia tersebut bangsa Indonesia telah masuk pada era baru terutama dalam menegakkan masyarakat yang demokratis yang melindungi hak-hak asasi manusia.Namun demikian sering dalam pelaksanaannya mengalami kendala yaitu dilema antara penegakkan hukum dengan kebebasan sehingga kalau ti- dak konsisten maka akan merugikan bangsa Indonesia sendiri
            Dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen 2002, telah mem berikan jaminan secara eksplisit tentang hak-hak asasi manusia yang tertuangdalam Bab XA, pasal 28A sampai dengan pasal 28J.Jikalau dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dilakukan amandemen, ketentuan yang mengatur tentang jaminan hak-hak asasi manusia dalam Undang Undang Dasar 1945 hasil amandemen 2002 dikembangkan dan ditambah panya dan lebih rinci.Rincian tersebut antara lain misalnya tentang hak-hak sosial dijamin dalam pasal 28B ayat (1), (2), pasal 28C ayat (2), pasal 28H ayat (3), hak ekonomi diatur dalam pasal 28D, ayat (2), hakpolitik diatur dalam pasal 28D ayat (3), pasal 28E ayat (3), hak budaya pada pasal 281 ayat (3), hak perlindungan hukum yang sama pada pasal 28G ayat (1), hak memeluk, meyakini dan beribadah menurut agama yang dianutnya, serta hak memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi dan berkomunikasi melalui berbagai saluran yang ada.
            Konsekuensinya pengaturan atas jaminan hak-hak asasi manusia tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan, serta jaminan hukum yang memadai Untuk ketentuan yang lebih rinci atas pelaksanaan dan penegakan hak-hak asasi tersebut, diatur dalam Undang-undang No. 9 tahun 1999. Satu kasus yang cukuppenting bagi bangsa Indonesia dalam menegakkan hak-hak asasi, adalah dengan dilaksanakannya Pengadilan Ad Hoc, atas pelanggar hak-hak asasi manusia di Jakarta, atas pelanggaran di Timor Timur.Hal ini menunjukkan kepada masyarakat internasional, bahwa bangsa Indonesia memiliki komitmen atas pengakuan hak-hak asasi manusia.Memang pelaksanaan Pengadilan Ad Hoc atas pelanggaran hak-hak asasi manusia di Timor Timur ter sebut penuh dengan kepentingan-kepentingan politik.Di satu pihak pelaksanaanpengadilan Ad Hoc tersebut atas desakan PBB, yang taruhannya adalah nasib dan kredibilitas bangsa Indonesia di mata internasional, di pihak lain perbenturan kepentingan antara penegakan hak-hak asasi dengan kepenting-an nasional serta rasa nasionalisme sebagai bangsa Indonesia.Dalamkenyata- annya mereka-mereka yang dituduh melanggar HAM berat di Timor Timur pada hakikatnya berjuang demi kepentingan bangsa dan negara.
            Terlepas dari berbagai macam kelebihan dan kekurangannya, bagi kita merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti, karena bangsa Indonesia me- miliki komitmen yang tinggi atas jaminan serta penegakan hak-hak asasi manusia(Kaelan, 2016).







                 


















C.  Kesimpulan
                  HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tetapi satu hal yang perlu kita iggat bahwa jangan perna melanggar atau menindas HAM orang lain.
                      Dalam kehidupan bernegara, HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.





















D. Daftar Pustaka
      Juliardi, Budi. 2006. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : Rajawali pers.
      Kaelan. 2016. PENDIDIKAN PANCASILA. PARADIGMA Perum. Nogotirto       III JI. Bromo C97 Trihanggo, Sleman, Yogyakarta.
      Hidayati, Komaruddin.2003. PANCASIALA ,DEMOKRASI, HAM, dan      MASYARAKAT MADANI. Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
      Azra, Azyumardi. 2003. DEMOKRASI HAK ASASI MANUSIA MASYARAKAT     MADANI. Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
      Interpratama, Fajar. 2004. PENDIDIKAN KEWARAGANEGARAAN. Jakarta :       ICCE UIN Starif Hidayaullah Jakarta.
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar