A. Hak Asasi Manusia
1.
Pengaertian dan Hakikat HAM
HAM
merupakan tejemahan dari “rigt” (hak manusia) dan dalam Basa Belanda disebut
dengan mesen recthen. Secara definitif “hak” merupakan unsure normatif yang
berfungsi sebgai pedoman berperilaku, melindungi kebesan, kekebalan serta
menjamin danya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Sementara kata asasi di ambil dari istilah “leges fundamentalis” (hu,um dasar)
di mana dalam basa Belanda disebut dengan “gron rechten”, bahasa Jerman disebut
dengan “grundrechte”, dan dalam bahasa inggris disebut dengan “basic right”.
Antara
human right dan basic right terdapat perbedaan yang cukup mendasar. Human right
merupakan perlindungan terhadap seseorang dari peindasan oleh negara atau bukan
negara. Sementara basic right merupakan perluindungan seseorang warga
negara/penduduk dari penindasan negara. Artinya, konsep human right lebih luas
cakupannya jika di bandingkan degan basic right.
Beberapa
ahli mendefinisikan HAM dari berbagai sudut padang masing-masing, seperti Jhon
Locke yang ,eberikan pengertian bahwa HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir
yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat digangu gugat
atau bersifat mutlak (Budiyanto, 2002: 66). Selain, itu, Darji Darmodiharjo
(2006) mengatakan, bahwa hak-hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak
pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagi anugrh Tuhan Yang Maha Esa.
Keontjoro Poerbapranoto (1976, dalam Darji Damodiharjo, 2006) menyatakn bahwa,
hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki
manusia menurut kuuadratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehinga
sifatnya suci. Sementara UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM merupakan seperangkat
hak yang melekat sebagai mahluk Tuahan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya
ya g wajib dihormati, dijunjungi tinggi dan dilindungi oleh negara, pemerintah,
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia. Penulis sendirir memiliki pendapat yang sedikit berbeda. HAM merupakan
suatu hak yang telah disandang oleh setiap manusia karena kodratnya mahluk
Tuhan YANG Maha Esa yang telah diperoleh sejak masih dalam kandungan dan harus
dijaga dan diperoleh oleh manusia itu sendiri dan oleh siapa pun.mengapa hak
itu telah diperoleh sejak masih dalam kandungan? Karena calon obu yang
menggugurkan kandungan dengan sengaja, maka calon ibu itu dapat dijerat
hukuman/sanksi karena dianggap telah menghilangkan hak hidup seseorang (calon
bayi).
Hak
Asasi Manusia merupakan suatu konsep etika politik modern dan gagasan pokok
penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Gagasan ini
membawa kepada sebuah tuntutan moral tentanng bagaimana seharusnya manusia memperlakukan
sesama manusia. Tuntutan moral tersebut sejatinya merupakan ajaran inti dari
semuaga agama, sebab semua agama didunia mengajarkann pentingya penghargaan dan
penghormatan terhadap manusia, tanpa ada pembedaan dan diskriminasi (terlepas
dari adanya sistem kasta pada agama Hindu). Tuntutan moral itu diperlukan,
terutama dalam rangka melindungi seseorang atau suatu kelompok yang lemah atau
“dilemahkan” dari tindakan zalim dan semena-mena yang bisanya datang dari
mereka yang kuat dan berkuasa. Karena itu, esensi dari konsep asasi manusia
adalah penghormatan terhadap kemanusian seseorang tanpa terkecuali dan tampa
diskriminasi berdasrkan apa pun dan demi alasan apa pun, serta pengakuat
terhadap martabat manusia sebagi mahkuk termulia di muka bumi.
Berdasarkan
definisi dan uraian tentang HAM di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan
mengenai beberapa cirri pokok HAM, antara lain sebagi berikut:
a. Inheren
atau kordrati, artinya HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi. HAM adalah
bagian dari manusia secara otomatis yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa
(yang telah menganugerahkan sejak manusia masih dalam kandungan)
b. Bersifat
universal, artinya HAM berlakuuntuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,
ras, agama, etis, pandangan politik atau usuk-usul sosial bangsa.
c. Bersifat
particular, di mana warga negara
memiliki hak yang sama dalam kehidupan bernegara.
d. Tidak
dapat diingkari dan dilnggar atau bersifat suprlegal. Tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melangar hak orang lain. Orang tetap punya
HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindugi HAM.
e. Tidak
dapat dibagi. Semua orang berhak mendaptkan semua hak, apakah itu hak sipil,
politik, ekonomui, dan sosial budaya.
f. Saling
tergantung. Artinya, penikmatan sutu hak dipengaruhi oleh penikmatan hak-hak
lainya. Penikmatan hak sipil dan politik meemungkinkan memungkan menikati
hak-hak ekonomi dan sosial lebih baik.
g. Transendental,
di mana hak itu merupa suatu yang teramat sangat penting, sehingga tidak dapat
untuk dilepaskan(Juliardi, 2015).
2. jenis-jenis Hak Asasi Manusia
Prof.
Bagir Manan membagi HAM pada beberapa kategori yaitu : hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial dan budaya. Hak
sipil terdiri dari hak diperlakukan sama dimuka umum, hak bebas dari kekerasan,
hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu, dan hak hidup dan
kehidupan. Hak politik terdiri dari hak kebebasan berserikat dan berkumpul, hak
kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan hak menyampaikan
pendapat dimuka umum. Hak perdagangan, dan hak pembangunan berkelanjutan. Hak
siosial budaya terdiri dari hak memperoleh penididikan, hak kekayaan
intelektual, hak kesehatan, dan hak memperoleh perumahan dan pemukiman ( Bagir
Manan, 2001).
Sementara
itu, Prof. Baharuddin Lopa, membagi ham dalam beberapa jenis yaitu hak
persamaan dan kebebasan, hak hidup, hak memperoleh perlidungan, hak penghormatan
pribadi, hak menikah dan berkeluarga, hak wanita sederajat dengan pria, hak
anak dari orang tua, hak memperleh pendidikan, hak kebebasan memilih agama, hak
kebebasan bertindak dan mencari suaka,
hak untuk bekerja, hak memperoleh kesempatan yang sama, hak memilih pribadi,
hak menikmati hasil/produk ilmu, dan hak tahanan dan narapidana ( Baharuddin
Lopa, 1999).
Dalam
deklarasi Universal tentang HAM (
universal Declaration of Human Rights) atau yang dikenal dengan istilah
DUHAM, Hak asasi manusia terbagi kedalam beberapa jenis, yaitu hak personal (
hak jaminan kebutuhan pribadi), hak legal ( hak jaminan perlindungan n hukum),
hak sipil dan politik,, hak subsistensi ( hak jaminan adanya sumber daya untuk
menunjang kehidupan) serta hak ekonomi, sosial dan budaya.
a.
Hak personal, hak
legal, hak sipil, dan politik
Hak
personal, hak legal, hak sipil, dan politik yang terdapat dalam pasal 3-21
dalam DUHAM tersebut memuat :
1) hak
untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi;
2) hak
bebas dari perbudakan dan penghambatan;
3) hak
bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam, tak
berprikemanusiaan atauoun merendahkan derajat kemanusiaan;
4) hak
untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi;
5) hak
untuk pengampunan hukum secara efektif;
6) hak
bebas dari penangkapan, penahanan atau pembuangan yang sewenang-wenang;
7) Hak
untuk nperadilan yang idenpenden dan tidak memihak;
8) hak
untuk paraduga tak bersalah sampai terbukti bersalah;
9) hak
bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan pribadi,
keluarga, tempat tinggal maupun surat-surat;
10)
hak bebas dari serangan
terhadap kehormatan dan nama baik;
11)
hak atas perlindungan
hukum terhadap serangan semacam itu
12)
hak bergerak;
13)
hak memperoleh suaka;
14)
hak atas satu
kebangsaan;
15)
hak untuk menikah dan
membentuk keluarga;
16)
hak untuk mempunyai hak
milik;
17)
hak bebas berfikir,
berkesadaran dan beragama;
18)
hak untuk berhimpun dan
berserikat;
19)
hak untuk mengambil bagian
dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap pelayanan masyarakat.
b.
Hak ekonomi, sosial dan
budaya
Sedangkan
hak ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan pada peryataan DUHAM menyangkut
hal-hal sebagai berikut, yaitu :
1) hak
atas jaminan sosial;
2) hak
untuk bekerja;
3) hak
atas upaya yang sama untuk pekerjaan yang sama;
4) hak
untuk bergabung kedalam serikat-serikat buruh;
5) hak
atas istirahat dan waktu senggang;
6) hak
atas standar hidup yang pantas dibidang kesehatan dan kesejahteraan;
7) hak
atas pendidikan;
8) hak
untuk berpartispasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat.
c.
Dalam UUD 1945 (
amandemen I – IV UUD 1945)
Sementara
itu dalam UUD 1945 ( amandemen I – IV UUD 1945) memuat hak asasi manusia yang
terdiri dari hak :
1) hak
kebebasan untuk mengeluarkan pendapat;
2) hak
kedudukan yang sama didalam hukum;
3) hak
kebebasan berkumpul;
4) hak
kebebasan beragama;
5) hak
penghidupan yang layak;
6) hak
kebebasan berserikat;
7) hak
memperoleh pengajaran atau pendidikan.
d.
Dalam UU Nomor 39 tahun
1999 tentang HAM
Selanjutnya
secara operasional beberapa bentuk HAM yang terdapat Dalam UU Nomor 39 tahun
1999 tentang HAM sebagai berikut :
1) hak
untuk hidup;
2) hak
berkeluarga dan melajutkan keturunan;
3) hak
mengembangkan diri;
4) hak
memperoleh keadilan;
5) hak
atas kebebasan pribadi
6) hak
atas rasa aman;
7) hak
atas kesejahteraan;
8) hak
turut serta dalam pemerintahan;
9) hak
wanita;
10)
hak anak(Azra, 2003).
3.
Sejarah dan Perkembangan HAM
Sejarah
dan perkenbangan HAM dimulai pada saat berakhirnya Perang Dunia II. Dan,
negara-negara penjajah berusaha menghapuskan segi-segi keboborokan daripada
penjajahan, sehinga pemikir-pemikir Barat mencetuskan konsep “Declaration Of
Human Rights” (DUHAM) pada tahun 1948. Semula konsep HAM ini secara sukarela di
jual ke semua negara yang sedang berkembang atau negara bekas penjajahan namun
tidak banyak mendapat respon. Banyak negara tidak bersedia menandatangani
“Declaration Of Human Rights”.
Sekitar
tahun 1970 para investor asing menekankan bahawa “pemimjaman luar negeri” tidak
akan diberikan kepada negara-negara yng tidak menerima dan tidak mengakui
hak-hak asai manusia. Kondisi ini mengakibatkan hak asai dicap dan dijuluki
sebagai komoditi dengan trade community.
Bersamaan degan itu negara-negara sedang berkembang mulai merasakan bahwa
“hubungan dagang” antara negara berkembang dan negara maju dan merugikan negara
sedang berkembang.
Melihat
kondisi itu, lahirlah konsep yang diajukan oleh negara sedang berkembang yang
dikenal dengan istilah The New
International Economic Order (NIEO). Konsep ini melahirkan beberapa
instrumen hukum yang bertujuan mengoreksi secara total hubungan dagang anatara
negara maju dan negara berkembang (North-Sounth Dialogue). Ada urang lebih 117
negara sedang berkembang di dunia yang terbesar di Asia, Afrika Latin dan Timur
Tengah dan hingga saat ini belum ada satu pun dari mereka yang memiliki tingkat
perkembangan ekonomi yang memadai.
Dalam
keadaan frustrasi di bidang hubungan dagang internasional ditambah dengan
meningkatkan tekanan internasional negara sedang berkembang akhirnya harus
meratifikasi “Declaration Of Human
Rights” (DUHAM). Bahkan posisi HAM diprodagangkan sebagai juruu selamat
peradapan dunia(Interpratama, 2004).
HAM
muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatya sebagai
akibat tindakan sewenang-wenang dari pengusa, penjajahan, perbudaakn, ketidakadilan,
dan kezaliman (tirani). HAM sebagai gagasan, pradikma,serta kerangka konseptual
tidak tidak lahir secara tiba-tiba ddan langsung tercantum dalam Universal
Declaration Of Human Rights taanggal 10 Desember 1948(Juliardi, 2006).
Perkembangan
pengakuan HAM ini berjalan secara perlahan dan beraeka ragam, yang dapat kita
lihat secara berurutan sebagai berikut: a) Piagam madinah, b) perkembangan HAM
di Amerika, c) perkembangan HAM di Prancis, e) perkembangan HAM di Inggris, f)
perkembangan Ham di Indonesia. Berikut penjelasanya:
a.
Piagam Madinah
Islam sebagi sebuah agam dengan
ajranya yang universal dan komperensif meliputi akidah, ibadah, dan mu’amalat,
yang masing-masing membuat membuat ajaran tentang keimanan; demensi ibadah
membuat ajran tentang mekanisme pengapdian manusia terhadap Allah; dengan
membut ajaran tentang hubungan manusia dengan sesame manusia maupu dengan alam
sekitar. Kesmua demensi ajran tersebut dilandasi oleh ketentuan-ketentuan yang
disebut dengan istilah syari’at atau fikih. Dalam konteks syari’at dn fikih
itulah terdapat ajaran tentang hak asasi manusia (HAM). Adanya ajran tentang
HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagi agama telah menetapkan manusia
ssebagai mahluk terhormat dan mulia. Karena itu, perlindungan dan penghormatan
terhadap manusia merupakan tuntutan dari ajaran Islam itu sendiri yang wajib
dilalaksanakan oleh umatnya terhadap sesame manusia tanapa terkecuali.
Menurut Mududi, HAM adalah hak
kordinat yang di anugerahkan Allah swt. kepada setiap manusia dan tidak dapat
dicabut atau dikurangai oleh kekuasan atau badan apapun. Hak-hak yang
diberiakan Allah itu bersifat permanen, kekal dan abadi, tidak boleh diubah
atau dimodifikasi (Abu A’la al-Maududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep
tentang hak, yakni hak manusia (haq al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu
saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi hak manusia dan juga
sebaliknya. Dalam aplikasinya tidakaplikasinya tidak ada satupun yang terlepas
dari kedua hak tersebut, misalnya, shalat. Manusia tidak perlu campur tangan
untuk memaksakan seseorang mau shalat atau tidak, karena shalat merupakan hak
Allah, maka tidak ada kekuatan duniawi-apakah itu negara, organisasi ataupun
teman yang berhak mendesak seseorang untuk melakukan shalat. Shalat merupakan
urusan pribadi yang bersangkutan dengan Allah. Meskipun demikian adapun dalam
shlat itu ada hak individu manusia yaitu
berbuat kebaikan sesamanya.
Sementara itu haq al insan seperti
hak kepemilikan setiap berhak untuk mengolah harta yang dimilikiya. Namun
demikian pada hak manusia itu tetap ada hak Allah yang mendasarinya.
Kosekuensianya dalah bahwa meskipun seseorang berhak memanfatkakn benda
miliknya, tetapi tidak boleh menggunakan harta benda miliknya itu intuk tujun yang bertentangan denagan ajaran Allah.
Jadi sebagai pemilik hak, diakui dan dilindungi dalam penggunaan haknya, namun
tidak boleh melanggar hak yang Mutlak (hak Allah). Kepemilikan hak pada manusia
bersifat relatif, sementara pemilik hak yang absolut hanyalah Allah.
Konsep islam mengenai kehidupan
manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang
menenpatkan Allah melalui kettentuan syari’atnya sebagai tolak ukur tentang
baik buruk tatan kehidupan manusia baik sebagi peribadi maupun sebagi warga
negara maasyarakat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM
barpinjak pada ajran tauhid. Konsep tauhid mengndung ide persamaan dan
persamaan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan
semua mahluk yang oleh Harun Nasution dab Bahtiar Effendy disebut dengan ide perikemakhlukan. Ide perikemakhlukan
memuat nilai-nilai manusia dalam arti sempit, ide perikemakhlukan mengandung
makna bahwa manusia tidak boleh sewenang-wenang terhadp sesame mahluk termasuk
juga pada binatang dan alam sekitar.
HAM dalam Islam sebenarnya bukan
barang asing, karena wacana tentang HAM dalam Islam lebih awal dibandingkan
dengan konsep atau ajran lainnya. Dengan kata lian, Islam datang secara inheren
membawa ajrn tentang HAM. Sebaimana dikemukan oleh Maududi bahwa ajaran tentang
HAM yang terkndung dalam piagam Magna Charta tercipta 600 tahun setelah
kedatngan Islam. Selain itu, juga diperkuat oleh pandangan Weemantry bahwa
pemukiran islam mengensp hak-hak dibidang sosial, ekonomi dan budaya telah jauh
mendahului pemikiran Barat (Bambang Cipto, dkk., 2002). Ajran Islam tentang HAM
dapat di jumpai dalam sumber utama ajran islam itu dengan Qur’an dan Hadis yang
merupakn sumber ajran normsntif, juga terdapt dalm praktik kehidupan umat
islam. Tonggak sejarah berpindahkan Islam terhadap HAM, yaitu pada
pendeklaralasian Piagiam Madinah yang dilanjutkan dengan Deklarasi Kairo(Azra,
2003).
Konsepsi Islam tentang HAM dapat
dijumpai dalam sumber utama Islam, AL- Qur’an dan Hadis. Adapun impementasi HAM
dapat dirujuk pada praktik keidup sehari-hari Nabi Muhammad SAW, yang dikenal
dengan sebutan sunnah (tradisi) Nabi Muhammad. Tonggak sejarah peradapan Islam
sebagai agama HAM adalah kahirnya deklarasi Nabi Muhammad di Madianah yang bisa
dikenal dengan Piagam Madinah(Hidayat, 2003).
1)
Dalam Piagam Madinah
Dalam Piagam Madinah paling tidak
ada dua ajaran pokok
yaitu: semua pemeluk Islam adalah
satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa dan hubungan komonitas muslim
dengan non muslim didasrkan pada prinsip:
a) Berinteraksi
secara baik degan sesame tetangga.
b) Saling
membantu dan menghadapi musuh bersama.
c) Membela
mereka yang teraniaya.
d) Saling
menasehati.
e) Menghormati
kebangsaan beragama.
2) Dalam
Deklarasi kairo
Sedangkan
Ketenuan HAM yang terdapat dalam deklarasi kairo sebagi berikut:
a) Hak
persamaan dan kebebasan ( surah al-isra : 70; an-Nisa : 58, 105, 107, 135;
al-Mumtahanah : 8).
b) Hak
hidup (surah al-Madinah : 45,al-Isra : 33);
c) Hak
perlindungan diri (surah al-Balad : 12-17; at-Taubah: 6);
d) Hak
kehormatanpribadi (surah at-Taubah : 6)
e) Hak berkeluarga (surah al-Baqarah : 22; al-Rum
: 21; an-Nisa : 1; at-Takim : 6).
f) Hak
kesetaran wanita dengan pria (surah al-Baqarah : 228; al-Hujrat: 13);
g) Hak
anak dari orang tua (surah al-Baqarah : 223; al-Isra : 23-24);
h) Hak
mendaptkan pendidikan (surah at-Taubah : 122; al-Taubah : 122; al-‘alaq : 1-5);
i) Hak
kebebasan beragama (surah al- Kafirun : 1-6; al-baqarah :156; al-Kafi : 29);
j) Hak kebebasan mencari suaka (surah an-Nisa :
97; al-Mumtahanah: 9);
k) Hak memperoleh pekerjaan (surah at-Taubah :
105; al-Baqarah : 286; al-mulk : 250;
l) Hak memperoleh perlakuan sama (surah
al-Baqarah : 275-278; an-Nisa : 161; AL-Imran : 130); an-Nisa : 29);
m) Hak kepemilikan (surah al-Baqarah : 29);
n) Hak tahana (surah al-Mumtahanah : 8).
b.
Piagam HAM di Amerika
Serikat
Dalam
piagam HAM di Amerika Serikat Perjuangan penegakan HAM di Amerika Serikat
didasri pemikiran John Locke tentang hak-hak alam seperti: hak hidup (life),
kebebasan (liberty), dan hak milik (property). John Locke berpendapat bahwa
manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak individunya kepada pengusa.
Hak yang diserahkan pada penguasa adalah hak yang berkaitan dengan Perjanjian
tentang negara, sementara hak lainya tetap berada pada individu
masig-masing.
Dasar
pemikiran John Locke inilah yang kemudian dijadiakan landasan bagi pengakuan HAM yang terlihat dalam
Declaration Of Independence Of The United States pada tangal 4 juli 1776.
Perjuangan HAM di Amerika Serikat disebabkan, kaena rakyat AS (emigran Eropa) merasa
tertindas oleh pemerintahan Inggris negara
penjajah. Akhirnya rakyat Amerika berontak dan dibawah kepemimpinan George
Washington, Amerika bisa memerdekan diri dari Inggris pada tanggal 4 juli 1776
dan deklarasik kemerdekaan mereka dimasukkan
kedalam konstitusinyaa tahun 1787 secara melalui beralku pada tanggal 4 maret
1789 (AS merupakan negara pertama di dunia yang melindungi HAM dan konstitusinya).Dalam dekralasi kemerdekaan
AS tersebut dinnyatakan, bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Y.M.E
beberapa hak yang tetap melekat padanya.
Dekralasi
kenmerdekaan Amerika menumbangkan kolonalisme dengan prinsip :
1)
Manusia itu dilahirksn sama,
2)
Tuhan pencinta alam
Tuhan
pencinta alam semesta menganugerahkan kepada manusia beberapa hak yang tidak
dapat dirampas daripadanya, yaitu:
a)
hak hidup,
b)
hak merdeka dan;
c)
hak mengejar kebahagiaan.
Untuk menjamin hak-hak tersebut
maka pemerintahan dibentuk denga kekuasaan berdasrkan consensus rakyat. Dengan
demikian melalui dipetegas, bahwa
manusia merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingg tidaklah logis bila sesudah lahir ia hahrus dibelenggu.
c.
Piagam HAM di Prancis
Perjuangan HAM di Prancis sudah
dimulai sejak zaman Rouseseau, dan perjuangannya memuncak dan Revolusi Prancis
yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia yang dirumuskan dalam suatu
naskah Declaration des Droits L’homme et du Citoyen (pertannyaan mengenai
hak-hak asasi manusia dan warga negara) yang ditetapkan oleh Assemblee
Natioanale tanggal 24 Agustus 1789 (Jimmly Asshiddiqie,2006: 90).
Naskah ini keluar sebagai reaksi
atas ketidakpuasan kaum borjuis
dan rakyat terhadap kesewenang-wenangaan Raja Louis XIV pada awal Revolusi
Prancis pada tahun 1789. Dekralarasi ini menyatakan, bahwa “HAM adalah hak-hak alamiah yang dimiliki manusia menurut koadratnya,
yang tidak dapt dipisahkan daripada hakikatnya”.
Deklarasi Prancis juga menjebol
feodalisme dan menjamin tumbuhnya demokrasi maupun negara hukum. Dalam revolusi
ini muncul semboyan; liberty,
Egalite, & (kebebasan, persamaan, dan persaudaraan). Pada tahun 1791, deklarasi ini
dimasukan dalam kontitusi Prancis.
d.
Piagam HAM di Inggris
Lahirnya HAM di kawasan Eropa
dimulai dengan lahirnya Magna Charta atau piagam Agung di Iggris pada tahun
1215 pada massa pemerintahan Raja John Lackland yang bertibadak sewenang-wenang
terhadap keelompok bangsawan. Tidakan Raju John mengakibatkan rasa tidak puas rakyat dan kaum kebangsawan yang
kemudiaan mengadakan pemberontakan (di Inggris, pemberontakan rakyat
inindisimbolkan dengan perjuangan tokoh
leganda “Robin Hood” yang menentang kekuasan Raja John). Pemberontakan ini berhasil memaksa
Raja John untuk mendatangani suatu perjanjian yang disebut Magna Charta. Magna
Carta telah menghilangkakan hak absolutisme raja dan mulai mengembangkan
tradisi bahwa hukum lebih tinggi daripada kependudukakn raja.
1) Magna
Charta
2) Terdapat
dau prinsip yang sangat mendasar dalam Magna Charta, yaitu;
a)
adanya pembatasan
kekuasaan raja dan;
b)
HAM lebih penting dari
pada kedaulatan raja.Selanjutnya, pada tahun 1628, di Inngris kelaur piagam
“Petition Of Rights” yang ditandatangani oleh Raja Charels I. Dokumen ini
berisi pertanyaan hak-hak rakyat bersserta jaminanya. Hak-hak tersebut adalah:
(1) Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan, (2) Warga negara
tidak boleh dipaksakan meneriman tetara di rumahnya, (3) Tentara tidak boleh
menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
Tahun 1679, muncul “Habeas Corpus
Act”. Dokkumen ini merupakan UU yang mengatur tentang penahanan seseorang.
Isinya adalah: (1) Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari
setelah penehanan, dan (2) Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang
sah menurut hukum.
Tahun 1689, keluar “Bill of rights”
yang merupakan UU yang diterima parlemen inggris dan ditandatangani oleh raja
Willem III, sebagai hasil dari pergolakan politik yang sangat dahsyat yang
disebut dengan the Glorious Revolution. peristiwa
ini bukan saja sebagai symbol kemenangan parlemen atas raja, melainkan juga
kemenangan rakyat dalam pergolakan selama 60 tahun (Jimmly Assahiddiqie,
2006:86). Bill of rights berisi antara lain sebagai berikut: (1) Kebebasa dalam
pemilihan anggota parlemen, (2) Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat,
(3) pajak, UU, dan pajak dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen,
(4) Hak warga negara untuk memeluk agama
dan kepercayaan masing-masing, dan (5) parlemen berhak untuk mengubah keputusan
raja(Juliardi, 2006).
e.
Perkembangan HAM di
Indonesia
Wacana
HAM di insdonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan
Republik Indonesia ( NKRI). Secara garis besar, perkembangan pemikiran HAM di
Indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode :
1)
sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum
kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan
nasional,seperti Boedi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indische (1912), Partai Komunis Indonesia (1927).
Lahirnya organisasi pergerakan nasional ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa colonial, penjajahan, dan
pemerasan hak-hak masyarakat terjajah. Puncak perdebatan HAM yang dilontarkan
oleh para tokoh pergerakan nasional, seperti soekarno, Agus Salim,Mohammad
Natsir, Mohammad Yamin, K.H. Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, dan Mr. Maramis,
terjadi dalam siding Badan Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam
siding BPUPKI tersebut para tokoh
nasional berdebat dan berunding merumuskan dasar-dasar ketatanegaraan dan
kelengkapan negara yang menjamin hak dan kewajiban negara dan warga negara
dalam negara yang hendak diplokamirkan.
Dalam
sejarah pemikiran HAM di Indonesia, Boedi Oetomo mewakili organisasi pergerakan
nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan
pendapat melalui petisi-petisi yang ditunjukan kepada pemerintah kolonial
maupun lewat tulisan disurat kabar. Inti dari perjuangan Boedi Oetomo adalah
perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui
organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat. Sejalan dengan wacana HAM yang diperjuangkan
Boedi Oetomo, parah tokoh Perhimpunan Indonesia, seperti Mohammmad Hatta, Nazir
Pamontjak. Ahmad Soebardjo, A, Maramis, lebih menekankan perjuangan HAM melalui
wacana hak menentukan nasib sendiri ( the
right of self determination) masyarakat
terjajah.
Diskurursus
HAM terjadi pula dikalangan tokoh pergerakan Sarekat Islam (SI) seperti Tjokro
Aminoto, H.Samanhudi, dan Agus Salim. Mereka menyerukan pentingnya usaha-usaha
untukn memperoleh penghidupan yang layak bebas dari penindasan dan diskriminasi
rasial yang dilakukan pemerintah kolonial. Berbeda dengan pemikiran HAM
dikalangan tokoh nasoionalis sekuler, para tokoh SI mendasari perjuangan
pergerakannya pada prinsip-prinsip HAM dalam ajaran islam.
2)
Periode Setelah
Kemerdekaan
Perdebatan
tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca-kemerdekaan Indonesia:
1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia
konterporer (Pasca-Orde baru).
1.1 Periode
1945-1950
Pemikiran
HAM pada periode awal pasca-kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untukn
merdeka, hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
Sepanjang periode ini, wacana HAM bisa dicirikan pada:
a)
Bidang sipil dan
politik, melalui:
- UUD 1945 ( Pembukaan, Pasal 26,
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Penjelasan
pasal 24 dan 25);
- Maklumat Pemerintah 1 November
1945;
- Maklumat Pemerintah 3 November
1945;
- Maklumat Pemerintah 14 November
1945;
- KRIS, khususnya Bab V, Pasal 7-33;
dan
- KUHP pasal 99.
b)
Bidang ekonomi, sosial,
dan budaya, melalui:
- UUD 1945 ( pasal 27, pasal 31,
pasal pasal 33, pasal 34, penjelasan pasal 31-32)
- KRIS pasal36-40
1.2 Periode
1950-1959
Periode
1950-1959 dikenal dengan masa demokrasi parlementer. Sejarah pemikiran HAM pada
masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM
di Indonesia. Sejalan dengan prinsip demokrasi liberal dimasa itu, suasana
kebebasan mendapat dalam kehidupan politik nasional. Mennurut catatan Bagir
Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercemin pada lima
indikator HAM:
a)
Munculnya partai-partai
politik dengan beragam ideology
b)
Adanya kebebasan pers
c)
Pelaksanaan pemilihan
umum secara aman, bebas, dan demokratis
d)
Kontrol parlemen atas
eksekutif.
e)
Perdebatan HAM secara
bebas dan demokratis.
Berbagai partai politik yang
berbeda haluan dan ideologi sepakat tentang sub- stansi HAM universal dan
pentingnya HAM masuk dalam UUD 1945. Bahkan diusulkan supaya keberadaan HAM
mendahului bab-bab UUD.Tercatat pada periode ini Indonesia meratifikasi dua
konvensi internasional HAM, yaitu:
a)
Konvensi Genewa (1949)
yang mencakup perlindungan hak bagi korban pe rang, tawanan perang, dan perlindungan
sipil di waktu perang.
b)
Konvensi tentang Hak
Politik Perempuan yang mencakup hak perempuan un tuk memilih dan dipilih tanpa
perlakuan diskriminasi, serta hak perempuan untuk menempati jabatan publik
1.3 Periode
1959-1966
Periode ini merupakan masa berakhirnya
Demokrasi Liberal, digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang terpusat
pada kekuasaan PresidenSoekarno. Demokrasi Terpimpin (GuidedDemocracy) tidak
lain sebagai bentuk penolakan Presiden Soekarno terhadap sistem Demokrasi
Parlementer yang dinilainya seba gai produk Barat.Menurut Soekarno, Demokrasi
Parlementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang telah memiliki
tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Melalui
sistem Demokrasi Terpimpin kekuasaan terpusat di tangan presiden.Presiden tidak
dapat dikontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen dikendalikan oleh
presiden.Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan dinobatkan
sebagai Presiden RI seumur hidup.Akibat langsung dari model pemerintahan yang
sangat individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga negara.Semua
pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah
yang otoriter.Dalam dunia seni, misalnya, atas nama revolusi pemerin- tahan
Presiden Soekarno menjadikan Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) yangberafiliasi
kepada PKI sebagai satu-satunya lembaga seni yang diakui.Sebaliknya, lembaga
selain Lekra dianggap anti-pemerintah atau kontra-revolusi.
1.4 Periode
1966-1998
Pada
mulanya, lahirnya Orde Baru menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di
Indonesia.Berbagai seminar tentang HAM dilakukan Orde Baru.Namun pada
kenyataannya, Orde Baru telah menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di
Indonesia.Janji-janji Orde Baru tentang pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami
kemunduran sangat pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an.Setelah mendapatkan
mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan
watak aslinya sebagai kekuasaan yang anti-HAM yang diang gapnya sebagai produk
Barat.Sikap anti-HAM Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan argumen yang
pernah dikemukakan Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan praktik
Demokrasi Parlementer, yakni sikap apologis dengan cara mempertentangkan
demokrasi dan prinsip HAM yang lahir di Barat dengan budaya lokal
Indonesia.Sama halnya dengan Orde Lama, Orde Baru memandang HAM dan demokrasi
sebagai produk Barat yang individualistis dan bertentangan dengan prinsip
gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh bangsa Indone- sia.Di antara
butir penolakan Pemerintah Orde Baru terhadap konsep universal HAM yaitu:
a)
HAM adalah produk
pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang
tecermin dalam Pancasila.
b)
Bangsa Indonesia sudah
terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertu- ang dalam rumusan UUD 1945 yang
lahir lebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi universal HAM.
c)
Isu HAM sering kali
digunakan oleh negara-negara Barat untuk memojokkan negara yang sedang
berkembang seperti Indonesia.
Apa
yang dikemukakan oleh Pemerintah Orde Baru tidak seluruhnya keliru.tetapi juga
tidak pula semuanya benar.Sikap apriori Orde Baru terhadap HAM Barat ternyata
sarat dengan pelanggaran HAM yang dilakukannya.Pelanggaran HAM Orde Baru dapat
dilihat dari kebijakan politik Orde Baru yang bersifat sentralistis dan
antisegala gerakan politik yang berbeda dengan pemerintah.Sepan- jang
pemerintahan Presiden Soeharto tidak dikenal istilah partai oposisi,
bahkansejumlah gerakan yang berlawanan dengan kebijakan pemerintah dinilai
sebagai anti-pembangunan bahkan anti-Pancasila.Melalui pendekatan keamanan
(securityapproach) dengan cara-cara kekerasan yang berlawanan dengan
prinsip-prinsip HAM, Pemerintah Orde Baru tidak segan-segan menumpas segala
bentuk aspirasi masyarakat yang dinilai berlawanan dengan Orde Baru.Kasus
pelanggaran HAM Tanjung Priok, Kedung Ombo, Lampung.Aceh adalah segelintir
daftar pelanggar- anerkran HAM yang pernah dilakukan oleh negara di era Orde
Baru.
kuatnya
peran negara, suara perjuangan HAM dilakukan oleh angan organisasi
nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) Upaya penegakan HAM oleh
kelompok -kelompok nonpemerintah membuahkan HAM dari kalangan masyarakat
mengubah pendirian Pemerintah Orde Baru untuk bersikap lebih akomodatif
terhadap tuntutan HAM.Satu di antara sikap akomodatif pemerintah tecermin dalam
persetujuan pemerintah terhadap pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) melalui keputusan presiden (keppres).Kehadiran Komnas HAM adalah
untuk memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM, memberi pendapat, pertimbangan,
dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.Lembaga ini juga membantu
pengembangan dan pe- laksanaan HAM yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Sayangnya, sebagai lembaga bentukan Pemerintah Orde Baru penegakan HAM tidak
berdaya dalam hasil yang mengungkap pelangaran-palanggaran HAM berat yang dilakuakan oleh negara .
Sikap
akomodatif lainnya ditunjukkan dengan dukungan pemerintah meratifikasi tiga
konvensi HAM: (1) Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Dis kriminasi
Terhadap Perempuan, melalui UU No.7 Tahun 1984;(2) Konvensi Anti Apartheid
dalam Olahraga, melalui UU No.48 Tahun 1993;dan (3) Konvensi Hak Anak, melalui
Keppres No.36 Tahun 1990.
Namun
demikian, sikap akomodatif Pemerintah Orde Baru terhadap tuntut an HAM
masyarakat belum sepenuhnya diserasikan dengan pelaksanaan HANM oleh
negara.Komitmen Orde Baru terhadap pelaksanaan HAM secara murni dan konsekuen
masih jauh dari harapan masyarakat.Masa pemerintahan Orde Baru masih sarat
dengan pelanggaran HAM yang dilłakukan oleh aparat negara atas warga
negara.Akumulasi pelanggaran HAM negara semasa periode ini tecermin dengan
tuntutan mundur Presiden Soeharto dari kursi kepresidenan yang disuarakanoleh
kelompok reformis dan mahasiswa pada 1998. Isu pelanggaran dan penyalahgunaan
kekuasaan mewarnai tuntutan reformasi yang disuarakan pertama kali oleh Dr.Amin
Rais, tokoh intelektual Muslim Indonesia yang sangat kritis terhadap kebijakan
Pemerintah Orde Baru.
1.5 Periode
Pasca-Orde Baru Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di
Indonesia.Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya
rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM, setelah
tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim otoriter.Pada tahun ini,
Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie yang kala itu menjabat sebagai
Wakil Pre- sidenRI.Menyusul berakhirnya pemerintahan Orde Baru, pengkajian
terhadap kebijakan Pemerintah Orde Baru yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip HAM mulai dilakukan kelompok reformis dengan membuat
perundang-undangan baru yang menjunjung prinsip prinsip HAM dalam kehidupan
ketatanegaraan dan kemasyarakatan.Takkalah penting dari perubahan perundangan,
pemerintah di era Reformasi ini juga melakukan ratifikasi terhadap instrumen
untuk mendukung pelaksanaan HAM di Indonesia.
Pada
masa pemerintahan Habibie misalnya, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan
HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan.Lahirnya Tap MPR
No.XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikator ke seriusan
pemerintahan era Reformasi akan penegakan HAM. Sejumlah konvensi HAM juga
diratifikasi di antaranya: konvensi HAM tentang kebebasan berserikat dan
perlindungan hak untuk berorganisasi;konvensi menentang penyiksaan dan
perlakuan kejam;konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial:
konverasi tentang penghapusan kerja palks;konvensi tentang diskriminasi dalam
pekerjaan dan jabatan: serta konvensi tentang usia minimum untuk diperbolehkan
: konvensi tentang diskriminasi dalam bekerja.
Kesungguhan
pemerintahan B,J.Habibie dalam perbaikan pelaksanaan ditunjukkan dengan
pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Aksi Nasional HAM,
pada Agustus 1998. Agenda HAM ini bersandarkan pada empat pilar, yaitu: (1)
Persiapan pengesahan perangkat internasional di bidang HAM: (2) Diseminasi
informasi danpendidikan bidang HAM: (3) Penentuan skala prioritas pelaksanaan
HAM, dan (4) Pelaksanaan isi perangkat internasionaldi bidang HAM yang telah
diratifikasi melalui perundang-undangan nasional.Komitmen pemerintah terhadap
penegakan HAM juga ditunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM, pembentukan
Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian digabung dengan Departemen Hukum
dan Perundang undangan menjadi Departemen Kehakiman dan HAM, penambahan
pasal-pasal khusus tentang HAM dalam Amendemen UUD 1945, penerbitan inpres
tentang pengarusutamaangender dalam pembangunan nasional, pengesahan UU tentang
Pengadilan HAM.Pada tahun 2001, Indonesia juga menandatangani dua Protokol Hak
Anak, yakni protokol yang terkait dengan larangan perdagangan, prostitusi, dan
pornografi anak, serta protokol yang terkait dengan keterlibatan anak dalam
konflik bersenjata, Menyusul kemudian, pada tahun yang sama pemerintah mem buat
beberapa pengesahan UUdi antaranya tentang perlindungan anak, penge sahan
tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan penerbitan Kep pres
tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM Indonesia Tahun 2004-2009.
Banyak
putusan peninjauan terhadap produk hukum (judicialreview) yang dikeluarkan
Mahkamah Konstitusi (MK) RepublikIndonesia dalam rangka men junjung hak asasi
manusia dan pelaksanaan UUD '45 secara murni dan konsekuen.Di antara putusan MK
tersebut adalah penghapusan sistem tenaga kontrak (outsourcing) tenaga kerja
Indonesia karena bertentangan dengan UUD '45. Putusan MK yang dianggap penting
bagi pelaksanaan prinsip-prinsip HAM di Indonesia adalah terkait dengan
judicialreview atas UU Perkawinan tentang status anak di luar nikah yang selama
ini melanggengkan diskriminasi negara terhadap anak anak yang lahir di luar
pernikahan yang sah Pada 17 Februari 2011
MK
mengeluarkan putusan (judicial review) atas Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa anak di luar nikah hanya memiliki
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.Dalam putusannya, MK
menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM.MK menyatakan
Pasal 43 ayat (1) UU No.1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak
yang dilahirkan di luar perkawinan mem punyai hubungan perdata dengan ibunya
dan keluarga ibunya serta dengan laki laki sebagai ayahnya yang dapat
dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain
menurut hukum mempunyai hubungan darah.termasuk hubungan perdata dengan
keluarga ayahnya."Dengan keluarnya putusanMK ini, maka setiap anak di luar
nikah mendapatkan hak yang sama dengan anak-anak lainnya, seperti berhak
mendapatkan akta lahir dan hak waris(Hidayati, 2003).
B.
Hak
Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Dasar 1945.
1. Hak
asasi manusia dalam UUD NRI Th.1945
Hak-hak
asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir
secara mendadak sebagaimana kita lihat dalam "Universal lDeclarationof
Human Right" 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup
panjang dalam peradaban sejarah manusia. Dari prespektif sejarah deklarasi yang
ditandatangani oleh Majelis Umum PBB tersebut dihayati sebagai suatu pengakuan
yuridis formal dan merupakan acuan normatif khuusnya yang tergabung dalam PBB.
Upaya konseptualisasihak-hak asasi manusia jauh sebelumnya telah muncul di
tengah-tengah masyarakat umat manusia, baik di barat maupun di timur kendatipun
upaya tersebut masih bersifat lokal, partial dan sporadikal.
Pada
zaman Yunani Kuno Plato (428-348) telah memaklumkan kepada arga polisnya, bahwa
kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak
dan kewajibannya masing-masing. Dalam akar kebudayaan Indonesiapun pengakuan
serta penghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang, misalnya
dalam masyarakatJawa telah dikenal dengan istilah "Hak Pepe" yaitu
hak warga desa yang diakui dandihormati oleh penguasa, seperti hak mengemukakan
pendapat, walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa (Baut
& Beny, 1988:3).
Puncak
perkembangan perjuangan hak-hak asasi tersebut yaitu ketika "Human
Right" tersebut dirumuskan untuk pertama kalinya secara resmi dalam
"DeclarationofIndependence" Amerika Serikat pada tahun 1776. Dalam
deklarasi Amerika Serikat tertanggal 4 Juli 1776 tersebut dinyatakan bahwa
eluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhanyang Maha Esa beberapa hak yang tetap
dan melekat padanya.Perumusan hak-hak asasi manusia secara resmi kemudian
menjadi pokok konstitusi negara Amerika Serikat (tahur 1981) yang mulai berlaku
4 Maret 1789 (Hardjowinorogo, 1977: 43).
Perjuangan
hak-hak asasi manusia tersebut sebenarnya telah diawali Perancis sejak
Rousseau, danperjuangan itu memuncak dalam revolusi Perancis tahun 1780, yang
berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia dalam
"DeclarationdesDroitsL'HommeetduCitoyen" yang pada tahun itu,
ditetapkanoleh 'AssembleeNationale' Perancis dan pada tahun 1791 berikutnya
dimasukkan ke dalam Constitution.(Van Asbek dalam Purbopranoto,
1976:18).Semboyan Revolusi Perancis yang terkenal yaitu (1) Liberte
(kemerdekaan) (2) Egalite (kesamarataan).(3) Fraternite (kerukunan atau
persaudaraan).Maka menurut konstitusi Perancis yang dimaksud dengan hak-hak asasi
adalah: hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tak dapat
dipisahkan dengan hakikatnya.
Dalam
rangka konseptualisasi dan reinterpretasi terhadap hak-hak asasi yang mencakup
bidang-bidang yang lebih luas itu, Franklin D Roosevelt, Presiden Amerika pada
permulaan abad ke-20 memformulasikan empat macam, hak-hak asasi yang kemudian
dikenal dengan "TheFourFreedoms"yaitu:(1) FreedomofSpeech (kebebasan
berbicara dan mengemukakan pendapat).(2) FreedomofReligion (kebeasan
beragama).(3) FreedomfromFear (kebebasan dari rasa ketakutan), dan (4)
FreedomfromWant (kebebasan dari kemelaratan) (Budiardjo, 1981: 121).Hal inilah
yang kemudian menjadi inspirasi dari Declarationof Human Right 1948.
Terhadap
deklarasi sedunia tentang hak-hak asasi manusia PBB tersebut bangsa-bangsa
sedunia melalui wakil-wakilnya memberikan pengakuan dan perlindungan secara
yuridis formal walaupun dalam realisasinya juga disesuaikan dengan kondisi
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pemahaman
HAM dalam pancasila
Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat
dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang manusia yang melatarbelakanginya.
Menurut Pancasila hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan
kodrat sebagai makhluk Tuhan dan Makhluk pribadi, adapun sifat kodratnya
sebagai mahluk individu dan makhluk sosial.
Dalam
pengertian inilah maka hak-hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan
hakikat kodrat manusia tersebut.Konsekuensinya dalam realisasinya maka hak
asasi manusia senantiasa memiliki hubungan yang korelatif dengan wajib asasi
manusia karena sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial Dalam
rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia dalam kenyataannya secara
resmi deklarasi Bangsa Indonesia telah lebih dulu dirumuskan dari Deklarasi
Universal Hak-hak asasiManusia PBB, karena Pembukaan UUD 1945 dan
pasal-pasalnya diundangkan tanggal 18 Agustus 1945, adapun Deklarasi PBB pada
tahun 1948. Hal ini merupakan fakta pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum
tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia PBB, telah mengangkat
hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan negara yang tertuang
dalam UUD 1945. Hal ini juga telah ditekan sidang BPUPK sebagai berikut:
"Walaupun yang dibentuk itu negara kekeluargaan, tetapi masih perlu
ditetapkan beberapa hak dari warga negara,agar jangan sampai timbul negara
kekuasaan (Machtsstaat yaitu negara penindas) (Yamin, 1959: 287-289)
Deklarasi
bangsa Indonesia pada prinsipnya termuat dalam naskah Pembukaan UUD 1945, dan
Pembukaan UUD 1945 inilah yang merupakan sumber normatif bagi hukum positif
Indonesia terutama penjabaran dalam pasal-pasal UUD 1945. Dalam Pembukaan UUD
1945 alinea I dinyatakan bahwa: "Kemerdekaan adalah hak segala
bangsa".Dalam pernyataan terkandung pengakuan secara yuridis hak asasi
manusia tentang kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam deklarasi Universal
Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal I. Dasar filosofis hak asasi manusia tersebut
bukanlah kebebasan individualis, melainkan- menempatkan manusia dalam
hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial).Sehingga hak asasi manusia tidak
dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia kata-kata berikutnya pada
alinea III Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
"Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorong- kan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyatIndonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya"
Pernyataan
tentang "atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa..." mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa
Indonesia terkandung pengakuan manusia yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, dan
diteruskan dengan kata "...supaya berkehidupan kebangsaan
yangbebas...".Maka pengertian 'berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
negara Indonesia mengakui hak- hak asasi manusia untuk memeluk agama
sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal
18, dan dalam pasal UUD 1945 dijabarkan dalam pasal 29 terutama ayat
(2).Melalui Pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea IV bahwa ne-
garaindonesia sebagai suatu persekutuan hidup bersama bertujuan untuk me-
lindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak
asasinya.Adapun tujuan negara tersebut adalah sebagai berikut:
"...Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan
bangsa..."
Tujuan
negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal tersebut mengandung
konsekuensi bahwanegara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan
suatu Undang-Undang terutama untuk melindungi hak-hak asasinya demi
kesejahteraan hidup bersama.Demikian pula negara Indonesia juga memiliki ciri
tujuan negara hukum material, dalam rumusan tujuan negara "..Memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa..." Berdasarkan pada tujuan negara
sebagai terkandung dalam Pembu- kaan UUD 1945 tersebut, negara Indonesia
menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya terutama dalam
kaitannya dengan kesejahteraanhidupnya baik jasmaniah maupun rokhaniah, antara
lain berkaitan dengan hak- hak asasi bidang politik, ekonomi, sosial,
kebudayaan, Pendidikan, dan agama.
Rincian
hak-hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945 Pasal 28A tentang hak
mempertahankan hidup dan kehidupan.Pasal 28B ayat (1) tentang hak membentuk
keluarga, ayat (2) hak atas kelangsungan hidup.Pasal 28C ayat (1) tentang hak
mengembangkan diri, ayat (2) hak untuk memajukan diri.Pasal 28D ayat (1)
tentang hak pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum, ayat (2), hak untuk
bekerja, ayat (3) hak untuk memperoleh kesem- patan yang sama dalam
pemerintahan, ayat (4) hak atas status kewarganegaraan.Pasal 28E ayat (1) hak
untuk memeluk agama, ayat (2) hak meyakini kepercayaan dan menyatakan pikiran,
ayat (3) hak kebebasan berserikat, ber kumpul dan mengeluarkan pendapat.Pasal 28F
hak berkomunikasi dan mem- perolehinformasi.Pasal 28G ayat (1) hak perlindungan
diri, keluarga, martabat dan harta benda, ayat (2) hak untuk bebas dai
penyiksaan, dan memperoleh suaka politik.Pasal 28H ayat (1) hak untuk hidup
sejahtera, ayat (2) bak untuk mendapat kemudahan, ayat (3) hak atas jaminan
sosial, ayat (4) hak miikpribadi.Pasal 28 I ayat (1) hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, ayat (2) hak atas kebebasan dari perlakuan diskriminatif, ayat
(3) hak atas identitas budaya dan masyarakat tradisional, ayat (4) hak atas
pemenuhan, per- lindungandan penegakan hak asasi manusia adalah tanggungjawab
negara, ayat (5) tentang pelaksanaanya diatur dalam suatu undang-undang.Pasal
28J selain hak asasi setiap rang harus memenuhi wajib ntuk menghormati hak
asasi orang lain, ayat (2) setiap orang harus tunduk kepada pembatasan dengan
undang-undang.**).
Dalam
perjalanan sejarah kenegaraan Indonesia pelaksanaan perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia di Indonesia mengalami kemajuan.Antara lain sejak kekuasaan
Rezim Soeharto telah dibentuk KOMNAS HAM, walaupun pelaksanaannya belum
optimal.
Dalam
proses reformasi terutama akan perlindungan hak-hak asasi ma- nusia semakin
kuat bahkan merupakan tema sentral.Oleh karena itu jamin-an hak-hak asasi
manusia sebagaimana terkandung dalam UUD 1945, menjadi semakin efektif terutama
dengan diwujudkannya Undang-Undang Republik Irdonesia No. 39 tahun 1999,
tentang Hak Asasi manusia dalam Konsiderans dan Ketentuan Umum Pasal I
dijelaskan, bahwa Hak AsasiManusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaban manusia sebagai makbluk Tuhan yang Maha Esa, dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah dansetiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.Selain hak asasi juga dalam UU No. 39 tahun 1999,
terkandung kewajiban dasar manusia, yaitu seperangkat kewajiban yang apabila
tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi
manusia.
UU
No. 39 tahun 1999 tersebut terdiri atas 105 pasal yang meliputi berbagai macam
tentang ketentuan hukum tentang hak asasi, perlindungan hak asasi, pembatasan
terhadap kewenangan pemerintah serta KOMNAS HAM yang merupakan lembaga
pelaksana atas perlindungan hak-hak asasi manusia.Dengan diundangkannya UU.No
39 tahun 1999 tentang hak-hak asasi manusia tersebut bangsa Indonesia telah
masuk pada era baru terutama dalam menegakkan masyarakat yang demokratis yang
melindungi hak-hak asasi manusia.Namun demikian sering dalam pelaksanaannya
mengalami kendala yaitu dilema antara penegakkan hukum dengan kebebasan
sehingga kalau ti- dak konsisten maka akan merugikan bangsa Indonesia sendiri
Dalam
Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen 2002, telah mem berikan jaminan secara
eksplisit tentang hak-hak asasi manusia yang tertuangdalam Bab XA, pasal 28A
sampai dengan pasal 28J.Jikalau dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar 1945
sebelum dilakukan amandemen, ketentuan yang mengatur tentang jaminan hak-hak
asasi manusia dalam Undang Undang Dasar 1945 hasil amandemen 2002 dikembangkan
dan ditambah panya dan lebih rinci.Rincian tersebut antara lain misalnya
tentang hak-hak sosial dijamin dalam pasal 28B ayat (1), (2), pasal 28C ayat
(2), pasal 28H ayat (3), hak ekonomi diatur dalam pasal 28D, ayat (2),
hakpolitik diatur dalam pasal 28D ayat (3), pasal 28E ayat (3), hak budaya pada
pasal 281 ayat (3), hak perlindungan hukum yang sama pada pasal 28G ayat (1),
hak memeluk, meyakini dan beribadah menurut agama yang dianutnya, serta hak memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi dan berkomunikasi melalui
berbagai saluran yang ada.
Konsekuensinya
pengaturan atas jaminan hak-hak asasi manusia tersebut harus diikuti dengan
pelaksanaan, serta jaminan hukum yang memadai Untuk ketentuan yang lebih rinci
atas pelaksanaan dan penegakan hak-hak asasi tersebut, diatur dalam
Undang-undang No. 9 tahun 1999. Satu kasus yang cukuppenting bagi bangsa
Indonesia dalam menegakkan hak-hak asasi, adalah dengan dilaksanakannya
Pengadilan Ad Hoc, atas pelanggar hak-hak asasi manusia di Jakarta, atas
pelanggaran di Timor Timur.Hal ini menunjukkan kepada masyarakat internasional,
bahwa bangsa Indonesia memiliki komitmen atas pengakuan hak-hak asasi
manusia.Memang pelaksanaan Pengadilan Ad Hoc atas pelanggaran hak-hak asasi
manusia di Timor Timur ter sebut penuh dengan kepentingan-kepentingan
politik.Di satu pihak pelaksanaanpengadilan Ad Hoc tersebut atas desakan PBB,
yang taruhannya adalah nasib dan kredibilitas bangsa Indonesia di mata internasional,
di pihak lain perbenturan kepentingan antara penegakan hak-hak asasi dengan
kepenting-an nasional serta rasa nasionalisme sebagai bangsa
Indonesia.Dalamkenyata- annya mereka-mereka yang dituduh melanggar HAM berat di
Timor Timur pada hakikatnya berjuang demi kepentingan bangsa dan negara.
Terlepas
dari berbagai macam kelebihan dan kekurangannya, bagi kita merupakan suatu
kemajuan yang sangat berarti, karena bangsa Indonesia me- miliki komitmen yang
tinggi atas jaminan serta penegakan hak-hak asasi manusia(Kaelan, 2016).
C. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tetapi satu hal yang perlu kita iggat bahwa
jangan perna melanggar atau menindas HAM orang lain.
Dalam
kehidupan bernegara, HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan, dimana
setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau
suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan
peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara
peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
D. Daftar Pustaka
Juliardi,
Budi. 2006. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.
Jakarta : Rajawali pers.
Kaelan. 2016. PENDIDIKAN PANCASILA. PARADIGMA Perum. Nogotirto III JI. Bromo C97 Trihanggo, Sleman,
Yogyakarta.
Hidayati, Komaruddin.2003. PANCASIALA ,DEMOKRASI, HAM, dan MASYARAKAT MADANI. Jakarta : ICCE UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta.
Azra, Azyumardi. 2003. DEMOKRASI HAK ASASI MANUSIA MASYARAKAT MADANI. Jakarta : ICCE UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta.
Interpratama, Fajar. 2004. PENDIDIKAN KEWARAGANEGARAAN. Jakarta : ICCE UIN Starif Hidayaullah Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar